Gubernur PB Meminta Dirjend PKTN Berkoordinasi dengan OPD Terkait Soal Peredaran Miras

0
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat sambutan pada kegiatan Pencanangan Puncak Hari Konsumen Nasional Provinsi Papua Barat di Ballroom Manokwari City Mall (MCM) , Kamis (20/5/2021). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan  RI Veri Anggrijono,untuk terus berkoordinasi dengan OPD terkait dan aparat penegak hukum di Papua Barat agar dapat menertibkan peredaran miras.
“Yah tentunya ditunjang dengan regulasi yang ada, agar setidaknya peredaran miras di wilayah Papua Barat dapat dikontrol dan diawasi dengan baik, terutama di beberapa kabupaten/kota sebagai pemasok atau distributor miras,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat membacakan sambutannya pada Hari konsumen Nasional Tahun 2021 di Ballroom Manokwari City Mall, Kamis (20/5/2021).
Menurut Dominggus, akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan beberapa kejadian kriminal yang terjadi di Papua Barat karena di bawah pengaruh miras.Mengingat dampak dari mengonsumsi minuman beralkohol sangat rawan dengan kejadian-kejadian kriminalitas di masyarakat.
Pengawasan dan regulasi yang tepat dapat memberikan dampak tertib berniaga dan perindustrian miras, khususnya di Provinsi Papua Barat ini. “Ini merupakan sebuah tanggung jawab kita bersama baik pemerintah pusat dan daerah, serta aparat penegak hukum,” kata Gubernur.
Lanjut Gubernur mengatakan bahwa miras sangat berdampak negatif bagi perkembangan mental generasi muda. Kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, pelajar dan lintas sektor untuk terus menggencarkan semangat pengawasan dan pengendalian peredaran miras di Papua Barat, agar konsumen, terutama generasi muda tidak terjerumus dalam kebiasaan mengonsumsi minuman alkohol yang berdampak buruk bagi masa depan mereka. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.