Pemerintah Dampingi Pekerja Difabel yang Kehilangan Pekerjaan di Tengah Pandemi

0
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Ist)
JAKARTA,KLIKPAPUA.com—Pemerintah melakukan pendampingan bagi pekerja difabel yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan di masa pandemi, melalui asistensi keterampilan dan kewirausahaan. Perlindungan dari pemerintah kepada pekerja difabel juga diberikan melalui prioritas bansos dan vaksinasi.
Situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan melahirkan tantangan tersendiri terhadap pekerja difabel. Dengan kerentanan dan keterbatasan yang dimiliki, para pekerja difabel sangat berisiko menghadapi dampak secara sosial dan ekonomi. “Pemerintah fokus memperhatikan pekerja difabel yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi. Negara memastikan selalu hadir bagi mereka, baik dari sisi perundangan maupun langkah-langkah pendampingan nyata,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menteri Jhonny menjelaskan kehadiran negara bagi masyarakat difabel tidak hanya ditunjukkan melalui jaminan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan hak dasar. Pemerintah, lanjutnya, juga menyokong kaum difabel untuk mampu berdaya serta berdikari secara sosial dan ekonomi.
Melalui Kementerian Sosial, pemerintah memberikan pendampingan keterampilan dan kewirausahaan bagi pekerja difabel yang terkena PHK. Kegiatan asistensi tersebut dilakukan melalui Sentra Kreasi Atensi (SKA) dengan memberikan pelatihan keterampilan (vokasional) dan pembinaan kewirausahaan. SKA juga menjadi wahana mempromosikan karya-karya pekerja difabel dalam wujud berbagai macam produksi, termasuk pemanfaatan potensi lokal.
Sentra Kreasi Atensi (SKA) telah berdiri di beberapa kabupaten/kota. Saat ini sebagai contohnya adalah Sentra Kreasi ATENSI Pangudi Luhur Bekasi, Sentra Kreasi ATENSI Kartini Temanggung, Sentra Kreasi ATENSI Antasena Magelang, Sentra Kreasi ATENSI Ciungwanara Bogor, serta Sentra Kreasi ATENSI Soeharso Surakarta.
Upaya ini merupakan amanah yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui undang-undang itu, negara bertugas untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak kaum difabel dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pekerjaan dan kesehatan.
Menteri Johnny menerangkan pelatihan diberikan berdasarkan hasil asesmen agar memberi dampak dan manfaat yang tepat. Jenis pelatihan yang ada, di antaranya mengolah kompos, beternak ayam petelur, budidaya ikan lele, budidaya tanaman porang, menjahit, membatik, pertukangan kayu, dan usaha laundry. Pendampingan dan pelatihan tersebut akan diakhiri ketika
penerima dinilai sudah bisa hidup dengan mandiri, minimal bisa berpendapatan setara UMR.
“Dengan demikian, kaum difabel akan dididik dan dilatih untuk menjadi pelaku usaha, bukan hanya  sebagai penerima manfaat namun juga akan memberikan manfaat sosial ekonomi. Diharapkan, asistensi semacam ini akan meningkatkan ketahanan ekonomi mereka secara berkelanjutan,” ucap Menteri Kominfo.
Sementara itu, bantuan sosial bagi masyarakat difabel disalurkan oleh pemerintah dalam bentuk sembako, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial ini, dapat dilihat pada laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi masyarakat difabel dari sisi kesehatan. Hal itu salah satunya dilakukan dengan memprioritaskan kaum difabel dalam percepatan vaksin COVID-19. Pemerintah memastikan masyarakat difabel akan mendapatkan kemudahan dalam pendataan, pendampingan, serta fasilitas akses untuk vaksinasi.
“Dengan demikian, perlindungan pemerintah kepada masyarakat difabel bersifat komprehensif. Prioritas vaksinasi sebagai proteksi kesehatan, bantuan sosial sebagai jaring pengaman kesejahteraan, serta asistensi kewirausahaan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi sosial. Harapannya, kepedulian masyarakat pun semakin tinggi untuk membantu dan merangkul
saudara-saudara kita ini, agar ke depannya, Indonesia semakin inklusif,” pungkas Menteri Kominfo. (rls/kp1)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.