Masker dan Handsanitizer Dapat Dijadikan Alat Peraga Kampanye

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik seperangkat ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.
“Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi Covid-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference dengan tema “Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020” di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jum’at, (4/09/2020).
Menurut Mendagri, pemanfaatan masker, sarung tangan, handsanitizer, dan faceshield sebagai alat peraga kampanye dinilai akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penularan Covid-19. Dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan masker, handsanitizer, dan faceshield yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon. “Otomatis Tim Sukses itu akan bergerak door to door dalam rangka menaikkan popularitas dan elektabilitas pasangan calon,” kata Mendagri.
Kemudian soal pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum dinilai sebagai langkah yang tepat, karena dapat mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19. Dalam PKPU tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang.
“Potensi-potensi yang bisa menjadi penyebaran, misalnya kerumunan massa, itu betul-betul dibatasi. Maka sudah diatur dalam PKPU misalnya rapat terbatas, rapat umum misalnya. Terbatasnya 50 orang, umumnya 100 orang, tetap menjaga jarak, memakai masker, dan lain-lain (sesuai) protokol Covid-19,” ujar Mendagri.
Sebelumnya, pada Pasal 60 ayat (3) dalam PKPU 10 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa “Selain Bahan Kampanye yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas: a. masker; b. sarung tangan; c. pelindung wajah (face shield); dan/atau d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). (rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.