MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Sius Dowansiba-Mozes Rudi Timisela (SMART). Hanya saja masih ada satu dokumen yang belum ada, sehingga harus dilengkapi selama masa pendaftaran.
Anggota Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Aplena Alfonsina L Rumaikeuw saat membacakan hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.“Dokumen syarat pencalonan wajib ada dan sah, kemudian untuk dokumen syarat calon wajib ada dan keabsahannya diteliti saat masa penelitian,” ujar Aplena saat membacakan hasil verifikasi dokumen di KPU Kabupaten Manokwari, Jumat (4/9/2020).
Menurut Aplena, untuk syarat pencalonan formulir Model B KWK parpol dokumen ada dan sah, model B1  KWK parpol dari partai Golkar ada dan sah, model B KWK PAN dan B KWK Gerindra ada dan sah. Keputusan partai politik sesuai dengan tingkatannya partai Golkar, PAN, dan Gerindra ada dan sah.
Dokumen dan syarat calon sesuai dengan hasil pemeriksaan  kelengkapan dokumen model BB1 KWK ada, model BB2 KWK ada, untuk bakal calon Kepala Daerah dan Wakil, Foto Copy Ijasa dilegalisir oleh instansi yang berwenang  ada, foto Copy KTP ada, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang  wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ada.
Lebih lanjut Aplena menyampaikan surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara ada, surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya ada, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada, surat keterangan tidak sedang dinyatakan vailied berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon ada, fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atau NPWP atas nama calon ada, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak ada,  tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak atau KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar tidak ada.
“Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon ada,  pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar ada,  pas foto hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar ada, foto calon ukuran 10,2 cm x15 cm atau ukuran 4 R sebanyak 2 lembar ada,  softcopy foto berwarna ukuran 4x 6 cm ada, soft copy foto hitam putih ukuran 4 x6 cm ada,  soft copy foto calon ukuran 10,2 cmx15,2 cm atau ukuran 4R ada, naskah visi misi dan program pasangan calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah yang di tanda tangani pasangan calon ada , kemudian daftar nama tim kampanye tingkat kabupaten dan distrik ada.
Menanggapi hasil yang di bacakan komisioner KPU Kabupaten Manokwari Ketua Tim Abdullah Manaray meminta kebijakan waktu atau arahan dari pihak KPU dan Bawaslu untuk nanti berkas yang sisa satu itu menyusul seperti apa. “Kalau memang masih bisa besok kami akan datang dengan untuk menyerahkan kepada KPU Kabupaten Manokwari,” katanya.
Untuk satu berkas yang belum dilengkapi ini sebenarnya  sudah mereka siapkan, namun belum ditanda tangani, sehingga tim meminta waktu dan petunjuk selanjutnya. Aapakah surat tersebut bisa menyusul atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Manokwari Abdul Muin Salewe menyampaikan bahwa bakal pasangan calon SMART akan diberikan waktu untuk bisa menyerahkan kembali kekurangan berkas selama masa pendaftaran. “Kami memberikan waktu dan ruang kepada tim sukses untuk bisa menyerahkan kepada kami kembali setelah melengkapi  satu surat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan  Pajak (KPP), ” ucapnya.
Menurutnya, jika satu item tidak dikasih masuk, berarti aplikasi silon tidak bisa membaca secara keseluruhan,  sehingga KPU akan mengembalikan dokumen untuk diperbaiki dalam masa pendaftaran. “Konfirmasi kedatangan kepada kami, sehingga besok kami buka sudah bisa dimasukkan dan clear,” jelasnya.
Dijelaskakan Muin, tidak ada niat untuk menghalang-halangi pendaftaran. Ini semua bagaimana untuk kelengkapan administrasi, sehingga ia berharap tim pemenangan bisa secepatnya bergerak malam ini. “Untuk melakukan perbaikan  terhadap berkas tersebut,” tutupnya. (aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.