KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana mengajak seluruh pemerintah kampung, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal penggunaan Dana Desa serta program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka) agar tetap sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ajakan tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, khususnya anggaran yang beririsan langsung dengan pelaksanaan program Samisaka.
Irre menegaskan bahwa setiap anggaran harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat kampung.
“Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Samisaka merupakan salah satu program prioritas pembangunan daerah yang diarahkan untuk membangun struktur perekonomian kampung yang tangguh dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Samisaka telah mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, termasuk dalam penyusunan produk hukum dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Dalam pengelolaan keuangan kampung, pemerintah daerah juga mendorong aparatur kampung mengoptimalkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sistem tersebut dinilai penting untuk mendukung proses perencanaan, penatausahaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan.
“Laporan keuangan kampung harus selaras dengan Peraturan Desa Khusus (Perdesus) Samisaka, agar penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Irre mengungkapkan, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kampung, sedikitnya 60 persen dana Samisaka diarahkan untuk kegiatan peningkatan ekonomi, termasuk pengembangan sektor produksi pangan serta pembangunan sarana dan prasarana penunjang ekonomi masyarakat.
“Sementara itu, 20 persen dialokasikan untuk kegiatan sosial, keagamaan, budaya, adat, dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan 20 persen lainnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional, honorarium, gaji, dan administrasi program,” tuturnya.
Irre menyebutkan, total Dana Desa yang telah disalurkan di Kabupaten Kaimana sejak 2019 hingga 2026 mencapai Rp662 miliar.
Menurutnya, besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan tata kelola dan pengawasan yang kuat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas ini, Dana Desa dan Samisaka dapat terserap secara baik, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung,” pungkasnya. (lau)





















