MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua Barat mengajukan usulan remisi atau pengurangan masa pidana bagi sekitar seribu warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Usulan tersebut mencakup warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di wilayah hukum Papua Barat maupun Papua Barat Daya, baik untuk kategori Remisi Umum I (RU I) maupun Remisi Umum II (RU II).
Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Barat I Putu Murdiana menyampaikan bahwa seluruh berkas usulan telah dikirim dan saat ini masih dalam tahap pemrosesan akhir di tingkat pusat.
“Untuk usulan remisi Hari Kemerdekaan, baik Remisi Umum I maupun Remisi Umum II, sudah kami usulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Memang sampai saat ini masih berproses di pusat,” ujar Murdiana, Rabu (12/8/2026).
Murdiana menjelaskan, penyerahan surat keputusan (SK) remisi secara resmi dijadwalkan berlangsung tepat pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang. Penyerahan akan dilakukan secara simbolis oleh kepala daerah di masing-masing wilayah kepada para warga binaan.
“Pada 17 Agustus nanti, remisi tersebut akan diserahkan secara langsung oleh kepala daerah masing-masing kepada warga binaan, baik yang berada di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya. Totalnya ada sekitar seribu warga binaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Murdiana menerangkan perbedaan mekanisme antara Remisi Umum I dan Remisi Umum II yang diusulkan.
“Remisi Umum I diberikan kepada warga binaan berupa pengurangan masa pidana, tetapi yang bersangkutan belum langsung bebas. Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang pada hari itu juga bisa langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah dikurangi remisi,” pungkasnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi stimulus dan bentuk apresiasi negara bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). (mel)





















