JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan ART Manokwari, Luciana 15 Tahun Penjara

0
Terdakwa kasus pembunuhan ART Wisma Gaya Baru Manokwari menjalani sidang di PN Manokwari. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) di Wisma Gaya Baru, Wosi, Senin (9/8/2026).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dengan tuntutan hukuman yang berbeda-beda.

JPU Toyib Hasan menyatakan terdakwa Luciana Lawrence tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Meski demikian, JPU menilai Luciana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, serta turut serta menyembunyikan atau membawa mayat untuk menyembunyikan kematian, sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiair dan dakwaan Ketiga.

“Atas perbuatannya, ia dituntut pidana penjara selama 15 tahun, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, dan menuntut agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Toyib.

Pada kesempatan yang sama, JPU Toyib Hasan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Terdakwa Budi Christian Gosyanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. JPU menilai Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar hingga mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan atau membawa jenazah untuk menyembunyikan kematian, sebagaimana dakwaan Kedua dan Ketiga.

Sementara itu, terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto alias Febryan dituntut pidana penjara selama sembilan bulan.

“Febryan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan atau membawa jenazah untuk menyembunyikan kematian, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum,” ujar Toyib.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses