PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak memusnahkan surat suara pemilihan umum (pemilu) 17 April tahun 2019 dengan cara dibakar. Pemusnahan surat suara digelar di halaman kantor KPU Pegaf, di Kampung Hungku, Distrik Anggi, Jum’at (24/1/2020).
Proses pembakaran surat suara dihadiri oleh ketua KPU Pegaf dan jajarannya, komisioner Bawaslu Pegaf, LO Polres Persiapan Pegaf, dan Kapolsek Anggi.
Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, mengatakan, dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu 2019 serta keputusan MK terakhir, maka KPU Pegaf melakukan penghapusan seluruh surat suara dari 189 TPS, baik surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara rusak maupun surat suara cadangan. “Pemusnahan surat suara pemilu ini sudah sesuai dengan surat edaran KPU RI pada bulan November tahun 2019 lalu,” kata Hery.
Adapun surat suara yang di musnahkan oleh KPU sesuai dengan jumlah DPT di Kabupaten Pegaf yaitu 32.527 di tambah dengan surat suara cadangan 647 suara. “Jadi jumlah surat suara yang dimusnahkan 33.174 surat suara DPRD Kabupaten Pegaf, 33.174 surat suara DPR Papua Barat 33.174 surat suara DPR RI, 33.174 surat suara DPD RI, dan 33.174 surat suara pilpres,” ungkap Hery.
Pada kesempatan tersebut, Hery mengatakan, dalam lima tahun ke depan, KPU Pegaf hanya menyimpan surat rekapan hasil perhitungan dan perolehan suara, yang akan digunakan apabila terjadi PAW di DPRD Pegaf. (rsl/bm)