Sanchay Lucenith Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Jadi WNI di Manokwari

0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyerahkan SK WNI kepada Sanchay Lucenith.

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sanchay Lucenith Basantes Lontaan, salah seorang anak berkewarganegaraan ganda (ABG), resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia, Senin (20/4/2026).

SK tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, di ruang kerjanya.

Penyerahan SK turut disaksikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan, serta orang tua pemohon.

Marlen menjelaskan, proses pemilihan kewarganegaraan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, anak hasil perkawinan campur yang memiliki kewarganegaraan ganda diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan sebelum berusia 21 tahun.

Ia juga menyampaikan selamat kepada pemohon dan berharap yang bersangkutan dapat memahami nilai-nilai Pancasila serta berkontribusi positif bagi pembangunan di daerah.

Sementara itu, orang tua pemohon menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat atas pelayanan dalam proses pengurusan kewarganegaraan tersebut.

Penyerahan SK ini menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait status kewarganegaraan, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses