MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Milyar Satu Kampung (Samisaka) di Ruang Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat pada Rabu (11/2/2026).
Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Milyar Satu Kampung di Kabupaten Kaimana difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Hadir secara virtual Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan.
Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Soleman Lilingan dalam kesempatan itu mengapresiasi Pemkab Kaimana yang melibatkan Kanwil Papua Barat dalam penyusunan Ranperbup.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan untuk menghasilkan syarat serta pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Terpisah itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kata Muhayan, pembahasan mencakup pendalaman materi muatan rancangan peraturan daerah dan penyesuaian redaksional.
“Serta penyempurnaan norma agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari multitafsir, “ucapnya.
Ia berharap Ranperbup tersebut bisa difinalisasi sehingga dapat mendorong pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung di Kabupaten Kaimana.
“Agar program tersebut dapat berjalan dengan efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, ” tukasnya.
Tampak hadir kegiatan itu, Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, Sekda Kaimana Donald R Wakum, Asisten, Pimpinan OPD, Anggota DPRK Kaimana bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin oleh Perancang Ahli Muda, Hamid Badilah.(lau)




















