Kejari Kaimana Tuntaskan Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar, Dua Tersangka Disidangkan

0
Seisar Julio Bulo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana. (foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana memastikan kesiapan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka berinisial R dan N di Kabupaten Kaimana. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana, Seisar Julio Bulo, mengatakan saat ini pihaknya tengah menjalankan proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap kedua tersangka.

“Kami sedang melaksanakan proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap dua tersangka yang telah disidangkan,” kata Julio, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaimana, M.C. Yomaki, Senin (2/2/2026).

Julio menjelaskan, kedua tersangka telah ditetapkan dalam satu perkara yang sama, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kaimana.

Menurutnya, kasus bermula saat tersangka R menggadaikan barang-barang milik nasabah. Dalam proses tersebut, R diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka N.

“Modusnya, tersangka R meminjam uang kepada tersangka N. Untuk memenuhi pinjaman itu, tersangka N terlebih dahulu mengajukan pinjaman dengan menggunakan barang berharganya di BUMN tersebut senilai Rp500 juta,” jelasnya.

Uang hasil pinjaman tersebut kemudian dipinjamkan kepada tersangka R, dengan rencana pelunasan dilakukan oleh R. Dari perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.

“Saat ini perkara R sudah masuk tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Julio.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan perkara terhadap R, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru berinisial N dengan nilai kerugian negara sekitar Rp500 juta.

“Berkas perkara tersangka N telah dilimpahkan pada awal Januari 2026 dan dakwaannya telah dibacakan di Pengadilan Negeri Manokwari,” pungkasnya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses