MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono membuka Konsultasi Publik terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manokwari Tahun 2025–2045, di Aula Universitas Papua (Unipa) pada Jumat, (20/6/2025).
Dalam sambutannya, Wabub Mugiyono menyampaikan KLHS merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.
KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
“KLHS menjadi filter awal dalam memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan yang diambil telah melalui proses identifikasi, analisis, dan mitigasi terhadap potensi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang daerah selama 20 tahun ke depan, yang menjadi pedoman utama bagi arah, strategi, dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Manokwari.
Oleh karena itu, keberadaan KLHS menjadi sangat strategis karena memastikan bahwa visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah kebijakan dalam RPJPD sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Wabup juga menekankan melalui KLHS, pemerintah tidak hanya dapat menghindari potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang pembangunan yang inovatif, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, krisis keanekaragaman hayati, dan bencana ekologis.
Konsultasi publik ini menandai tahap awal dalam penjaringan isu-isu pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Manokwari.
Forum ini menjadi wadah demokratisasi perencanaan, tempat para pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, kritik, saran, dan informasi faktual mengenai permasalahan lingkungan di berbagai sektor.
“Berbagai persoalan lingkungan seperti kerusakan hutan dan lahan, pencemaran air dan udara, pengelolaan sampah, penurunan kualitas keanekaragaman hayati, hingga ancaman bencana ekologis membutuhkan solusi komprehensif yang hanya dapat dicapai melalui partisipasi aktif semua pihak,” lanjutnya.
Dalam hal ini, pemerintah daerah memegang peran penting sebagai regulator, fasilitator, dan pelaksana kebijakan.
Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh proses penyusunan KLHS berjalan sesuai prinsip good governance yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berbasis data ilmiah.
Wabup juga menggarisbawahi pentingnya peran perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Perguruan tinggi berperan dalam menyediakan data, metodologi, serta mendukung analisis objektif berbasis ilmu pengetahuan.
Sementara itu, LSM bertugas sebagai penyambung suara masyarakat, khususnya kelompok rentan, sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Saya mengajak seluruh civitas akademika untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut aktif dalam setiap tahap penyusunan KLHS,” ucapnya
Begitu pula dengan LSM, mari terus menjaga peran sebagai mitra kritis dan konstruktif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, Fredy Risamasu, mengatakan kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen strategis lingkungan daerah yang akan memperkuat pengambilan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Manokwari,” katanya.
Peserta yang hadir terdiri dari berbagai unsur, antara lain perwakilan Universitas Papua, instansi pemerintah, dan organisasi lingkungan.
Untuk tahap pertama, kegiatan ini difokuskan kepada unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan LSM.
Adapun keterlibatan stakeholder lainnya seperti pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan organisasi perempuan akan difasilitasi dalam pertemuan lanjutan agar penjaringan isu dapat dilakukan secara menyeluruh.
Rangkaian kegiatan meliputi laporan pelaksanaan, diskusi kelompok, dan penyampaian masukan. Seluruh hasil dari kegiatan ini akan dianalisis dan digunakan sebagai bahan penyusunan dokumen KLHS yang terintegrasi dalam RPJPD Manokwari 2025–2045.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga pusat yang berwenang dalam penyusunan kebijakan lingkungan hidup. (mel)