Polisi Ringkus dua Pengedar Ganja di Manokwari, BB 1,2 kg Dimusnahkan

0
Pemusnahan barang bukti ganja di Mapolda Papua Barat. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti sebanyak 1,2 kilogram.

Penangkapan dilakukan dalam dua operasi terpisah yang berlangsung pada 30 Mei dan 9 Juni 2025. Tersangka masing-masing berinisial RW (20) dan SA (23).

Hal ini diungkapkan Kabag Wasidik Ditnarkoba Polda Papua Barat, AKP Basri Sanusi, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolda Papua Barat, Senin (16/6/2025).

“RW diamankan di Pelabuhan Manokwari pada 30 Mei, sedangkan SA ditangkap pada 9 Juni di kawasan Reremi Puncak. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar,” jelas AKP Basri.

Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut diketahui berasal dari Jayapura dan rencananya akan diedarkan di wilayah Manokwari. Barang bukti ditemukan dalam kemasan plastik bening berukuran sedang.

“Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku sebanyak 1,2 kilogram ganja. Sebagian telah dimusnahkan, sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium dan akan digunakan dalam proses persidangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 111 Ayat (1), dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses