MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengamankan seorang pemuda yang diduga mencoba melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kasi Humas Polresta Manokwari, IPDA Lafit Soming, menyampaikan bahwa tim Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap seorang pria berinisial MM (26) setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Februari 2025, sekitar pukul 03.15 WIT. Korban, NH (45), yang saat itu hendak membuat minuman di dapur untuk ibunya, mendapati pelaku berada di dapur dengan wajah tertutup dan memegang pisau.
“Pelaku mengarahkan pisau ke korban sambil meminta agar korban menanggalkan pakaiannya,” ujar IPDA Soming.
Aksi tersebut diketahui oleh ibu korban, yang kemudian membuat pelaku panik. Pelaku lantas mendorong NH ke tempat tidur sambil tetap menodongkan pisau.
“Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika permintaannya tidak dipenuhi,” lanjutnya.
Terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Dalam situasi tersebut, korban sempat melihat wajah pelaku.
“Saat pelaku lengah, ibu korban segera melarikan diri untuk meminta bantuan. Tak lama, anggota Polsek Amban tiba di lokasi,” tuturnya.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.25 WIT, tim Reskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku di area Bumi Marina.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu bilah pisau berwarna perak, satu kaos biru dengan bercak darah, satu celana kain abu-abu, satu sprei merah muda dengan bercak darah, serta satu sarung bantal yang juga terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mel)