Tindak Lanjuti Inpres Prabowo, Pj Gubernur Papua Barat Batasi Perjalanan Dinas

0
Sesi foto bersama Pj Gubernur Papua Barat usai penyerahan DPA SKPD 2025. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2025 pada, Kamis (30/1/2025).

“Sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait instruksi tersebut, saya meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk segera melakukan efisiensi belanja dengan langkah-langkah konkret,” ujar Ali Baham.

Adapun langkah efisiensi yang harus diterapkan oleh setiap SKPD meliputi Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau forum diskusi (FGD).

Selain itu, Mengurangi belanja perjalanan dinas, Membatasi belanja honorarium.

Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Serta Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

Selain itu, Pj Gubernur menegaskan bahwa akan dilakukan pergeseran anggaran berdasarkan hasil refocusing, sesuai arahan yang tercantum dalam Inpres tersebut.

“Saya harap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan efisiensi ini dengan komitmen tinggi, agar anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (dra)




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.