Suriyati Buka Suara Soal Tidak Ikut Dilantik Jadi Waket DPRK Manokwari

0
Suriyati, Anggota DPRK Manokwari saat menghadiri pelantikan pimpinan definitif DPRK Manokwari. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Anggota DPRK Manokwari, Suryati, menanggapi dengan tenang soal tidak ikut dilantik sebagai wakil ketua (Waket) DPRK Manokwari periode 2024-2029 dalam rapat paripurna, Rabu (6/11/2024).

DPP Partai Golkar telah menunjuk Suriyati sebagai pimpinan DPRK Manokwari. Namun, Suriyati belum dilantik karena adanya keterlambatan dalam proses administrasi. 

Setelah menghadiri pelantikan, Suryati mengatakan ia menghargai keputusan DPP Partai Golkar yang telah menunjuknya sebagai Wakil Ketua DPRK Manokwari.

“Saya menghargai keputusan DPP Partai Golkar. Keputusan sudah ada, tetapi ada proses administrasi yang harus dilengkapi oleh sekretariat dewan,” ujar Suryati kepada wartawan.

Menurut Suryati, keterlambatan penyerahan rekomendasi DPP oleh DPD Partai Golkar menyebabkan proses administrasi di Sekretariat Dewan (Sekwan) juga terlambat. Akibatnya, SK terkait jabatannya belum dapat diproses tepat waktu.

“SK kami memang datang terlambat dibandingkan tiga pimpinan lain yang sudah dilantik. Surat rekomendasi dari DPP sebenarnya sudah ada, tetapi karena terlambat diserahkan, Sekwan belum bisa memprosesnya,” jelasnya.

Suryati menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati proses yang berjalan, serta akan mengikuti keputusan yang diberikan oleh partai. 

Ia juga menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas proses tersebut.

“Saya mengikuti aturan yang berlaku dan kembali pada keputusan partai. Selain sebagai anggota DPRK Manokwari, saya juga adalah pengurus DPD Partai Golkar Papua Barat. Nantinya, kami akan mengadakan rapat kembali,” tambah Suryati.

Suryati menegaskan, proses administratif yang melibatkan penerbitan SK dari DPP ditindaklanjuti oleh DPD Partai Golkar Manokwari. DPD kemudian mengajukan SK tersebut ke Sekwan, yang akan meneruskan ke Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk penerbitan SK Gubernur.

“Kita hanya terlambat dalam pengurusan administrasi. Semua masih dalam proses,” tutupnya. (mel/red)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.