MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Rapat Pleno serah terima dokumen syarat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berlangsung di Manokwari, pada Jumat (30/8/2024).
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan persetujuan keaslian Orang Asli Papua (OAP) pada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan bahwa pertemuan ini sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus pasal 20 ayat 1 huruf A, yang mengatur bahwa MRPB berwenang melakukan verifikasi keaslian OAP berdasarkan dokumen yang diberikan oleh KPU Provinsi.
Dan juga sesuai pasal yang sama dikutip dan dituangkan dalam pasal 140 ayat 2huruf (a), KPU Papua Barat wajib menyerahkan dokumen pendaftaran pasangan calon kepada MRPB setelah selesai proses penerimaan.
“Dokumen yang diterima hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani,” ungkap Paskalis Semunya kepada wartawan usai rapat pleno.
Pasangan calon Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, yang dikenal dengan sebutan DOAMU, telah melengkapi tujuh dokumen yang diminta oleh KPU, antara lain surat pernyataan sebagai OAP, pernyataan pengangkatan OAP dari masyarakat adat setempat, Kartu Keluarga, KTP, Daftar Riwayat Hidup, dan ijazah sarjana.
“Puji Tuhan, kedua pasangan calon sudah melengkapi dokumen yang KPU minta, dan hari ini kami telah menyerahkannya kepada MRPB,” ujar Paskalis.
Menurut Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2012, MRPB memiliki waktu tujuh hari kerja untuk melakukan verifikasi dokumen. MRPB dijadwalkan harus mengembalikan hasil verifikasi dokumen kepada KPU Papua Barat tanggal 9 September 2024, pukul 23.59 WIT.
“Selesai atau tidaknya, dokumen harus dikembalikan dulu ke KPU. Walaupun selesai sebelum tanggal 9, itu lebih baik,” tambahnya.
Paskalis juga menjelaskan bahwa verifikasi keaslian OAP dibagi menjadi dua kategori, yaitu Tipe A untuk bakal calon Gubernur yang memiliki keaslian biologis sebagai orang Papua, dan Tipe C yang berlaku untuk wakil gubernur yang diangkat sebagai OAP oleh masyarakat adat. “Penentuan keaslian ini sepenuhnya menjadi kewenangan MRPB,” jelas Paskalis.
Dalam hal ada perbedaan pertimbangan antara MRPB dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/2011 terkait pengangkatan masyarakat adat, Paskalis menegaskan bahwa akan ada peninjauan kembali dan pembahasan bersama. “Negara melindungi adat yang tumbuh dan hak konstitusi rakyat, termasuk hak dipilih dan memilih yang dijamin oleh UUD 1945,” lanjutnya.
Ia berharap MRPB mempertimbangkan segala aspek dengan baik, dan menegaskan bahwa tugas KPU sekarang untuk verifikasi lain, seperti pengecekan ijazah dan tes narkoba (BNN), juga sedang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur Papua Barat.(aa)