KLIKPAPUA.COM, SORONG – Polda Papua Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan tumbuhan dan satwa liar beromset miliaran rupiah, di Mess Double O Karaoke, Kilometer 10 Kota Sorong, Jumat (5/7/2019).
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Pabar, AKBP Mathias Krey mengatakan, tumbuhan dan satwa liar ini ditemukan personil Kompol Choiruddin Wachid, Sik bersama tiga anggotanya Iptu Ridho, Ipda John Haulussy, SH dan Brigpol Hogi W Setiawan. “Lokasi penyelidikan Kabupaten Sorong dan Kota Sorong,” ungkap Mathias dalam keterangan tertulis yang diterima klikpapua.com.
Barang bukti yang diamankan, yakni dua ekor Kakaktua Putih Jambul Kuning, dua ekor Kakaktua Raja Hitam, dua ekor Kakaktua Macau, satu ekor Kakaktua Bayam, satu ekor Kakaktua Putih Jambul Orange, dua ekor Kasturi jenis Nuri, dan satu ekor Mambruk.
Ada pula satu ekor Rusa, empat ekor Iguana, dua ekor Biawak (varanusal salfaduri), dua ekor Kucing Hutan Impor Jenis Karakal asal Afrika, delapan ekor Monyet Mini asal Amerika Latin dan dua ekor Kucing Angora liar.
Dua orang saksi telah dimintai keterangan. Pemiliknya diketahui berinisial OR alias U. Sesuai informasi dari informen menyebutkan bahwa U sudah beberapa kali melakukan jual beli satwayang dilundungi undang-undang.
Polisi telah menyita BB (Barang Bukti), dan menitipkan ke BKSDA Sorong, dan melimpahkan perkaranya ke Satreskrim Polres Sorong Kota.
Pelaku diduga melanggar pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 Jo pasal 21 ayat 2 butir a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 5 UU tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbihan. (red)