MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021). Tidak ada transportasi udara maupun transportasi laut yang beroperasi untuk mengangkut penumpang keluar maupun masuk ke Papua Barat.
“Hari ini penerbangan terakhir, mulai besok sudah tidak ada penerbangan yang dilakukan untuk angkut penumpang,” ujar Gubernur Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mansinam di lapangan Mapolda Papua Barat, Rabu (5/5/2021).
Namun dibalik larangan itu, menurut orang nomor satu di Papua Barat ini, ada pengecualian penerbangan saat emergency. Dan penerbangan perintis masih diperbolehkan antar daerah di Papua Barat, menggunakan pesawat Susi Air.
Menurutnya, pengecualian perjalanan yang di maksud bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan atau kepentingan non mudik, yaitu tugas Negara atau perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kunjungan duka. “Selain itu untuk transportasi laut hanya di perbolehkan untuk memuat barang logistik, bukan untuk memuat penumpang, semua ini dilakukan untuk mencegah munculnya claster baru menjelang Lebaran maupun usai Lebaran, ” tuturnya.
Untuk transportasi darat dalam kabupaten/kota dikecualikan untuk melayani penumpang dengan ketentuan yaitu untuk kendaraan roda empat maksimal memuat penumpang hanya 50 persen (tidak full seat), sehingga sisanya bisa digunakan untuk memuat logistik, dan jam operasional juga di batasi dari pukul 06:00 WIT -18:00 WIT dengan ketentuan semua penumpang wajib memperhatikan protokol kesehatan. “Sedangkan untuk penumpang lintas wilayah, setiap penumpang wajib menunjukkan surat-surat seperti dokumen surat ijin perjalanan, surat keterangan bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCRT /rapid antigen,” ucapnya.
Ditambahkan, bagi transportasi laut dan udara skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh Petugas KKP yang didampingi Satgas Covid-19, dan untuk skrining di pintu kedatangan harus dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamanan baik TNI atau Polri dan Satgas Covid-19.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan, bagi pelaku perjalanan yang sudah lebih dulu keluar sebelum ada larangan, hendaknya masuk kembali ke Papua Barat pada 17 Mei dan harus menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam difasilitas pemerintah atau hotel.
Gubernur memyampaikan dimana penyebaran Covid-19 di Papua Barat masih berlangsung, meski demikian tingkat kesembuhannya mencapai 95,3 persen perhari dan ini sudah berlaku selama dua Minggu ini. “Kita harus bisa terus mempertahankan ini, kalau bisa capaian kesembuhan kita harus bisa bertambah, mungkin dari 95,3 persen kesembuhan kita bisa mencapai hingga 100 persen,” harap mantan Bupati Manokwari dua periode ini. “Asal kita semua bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan saling menjaga, menginggatkan agar kita semua bisa memutuskan mata rantainya pandemi Covid-19,” tambahnya. (aa)