MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 yang dilaksanakan oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dengan menghadirkan 12 kabupaten/1 kota, Selasa (6/10/2020). RDP terkait efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat ini dihadiri masyarakat adat wilayah Doberai dan Bomberay.
Turut hadir pimpinan OPD dari Kabupaten Manokwari, Mansel, Pegaf, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Maybrat, Sorong Selatan, Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Fakfak, Kaimana, Tambrauw dan Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, MRPB diperintahkan Undang-udang Otsus pasal 77, dimana usulan perubahan atas UU ini dapat diajukan rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami diperintahkan kami tidak membawa diri, karena ini amanat UU yang harus kami jalankan,” katanya.
Menurut Maxsi, tidak ada intervensi dari siapapun dalam kegiatan ini ,maupun kepada 12 kabupaten dan 1 kota, karena hal ini sesuai perintah UU. “Ini waktunya untuk wilayah Domberay dan Bomberay untuk menyampaikan pokok pikiran, hari ini akan menyelamatkan 20-50 tahun kedepan,” ujar Maxsi saat pembukaan Rapat RDP 2.
Dalam kesempatan itu, Maxsi mengajak warga yang hadir untuk menjaga kedamaian, berbeda pendapat boleh, tetapi satu tujuan untuk bagaimana mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua di tanahnya sendiri.
Sementara Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan aspresiasi kepada MRPB yang telah melaksanakan RDP 2 yang mengundang 12 kabupaten dan 1 kota. Lewat kegiatan Gubernur mengajak semua untuk merenungkan kembali dampak positif yang dicapai dengan hadirnya UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
“Muncul berbagai pendapat atau pandangan dari masyarakat, bahwa pelaksanaan Otsus selama ini tidak berjalan efektif, sehingga ini perlu dibuktikan melalui hasil evalusi baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk melihat sejauhmana keberhasilan dan kegagalan terhadap pelaksanaan UU Otsus tersebut di Tanah Papua lebih khusus di Provinsi Papua Barat,“ ujar Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur menyapaikan, sesuai amanat pasal 77 dan seterusnya menyatakan bahwa usulan perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Disisi lain pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menyadari bahwa UU Otsus sejak diberlakukan di Tanah Papua memang belum dapat dievaluasi perkembangannya, sehingga masyarakat Papua menyatakan implementasi UU tersebut gagal.
Melalui kegiatan inim Gubernur mengajak bersama-sama merenungkan kembali dampak positif yang dicapai dengan hadirnya UU Otsus. “Secara kasat mata dampak positif yang dicapai dan dirasakan langsung oleh masyarakat cukup menjanjikan, misalnya peningkatan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, namun disisi lain masih banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu dievaluasi dan diperbaiki terhadap penerapan UU Otsus, agar tidak dianggap gagal oleh masyarakat Papua terhadap pemerintah,” jelasnya.(aa)