Dishut Papua Barat Gelar Sosialiasi Perundang-Undangan Kehutanan

0
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan yang melibatkan peserta dari kepala cabang dinas, kepala-kepala KPH dan Kabid. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan tahun 2020 di salah satu hotel di Manokwari.
Kegiatan tahun ini dilakukan agar ASN Dinas Kehutanan dan masyarakat di daerah dapat memahami baik dan cepat terkait kebijakan pemerintah pusat tentang pengelolaan hutan yang bersifat nasional.
Jalannya sosialisasi peraturan perundang-undangan Kehutanan tahun 2020. (Foto: Aufrida/klikpapua)
Kegiatan yang berlangsung dua hari, Rabu dan Kamis lalu itu, menghadirkan narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Balai Pengelolaan Hutan  Produksi wilayah XVIII Manokwari dan Balai Pemantapan  Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari. Ada 5 materi yang disampaikan, di antaranya, terkait penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam.
Ira, Ketua Panitia Kegiatan saat membacakan laporan mengatakan, peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi sebanyak 30 orang, yang berasal dari seluruh kabupaten/ kota di Papua  Barat, yaitu Cabang Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Lindung serta UPTD Balai Pembenihan dan Pengembangan Tanaman Hutan Provinsi Papua Barat.
Pembiayaan sosialisasi peraturan perundang-undangan kehutanan tahun 2020 ini bersumber dari APBD Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik F Runaweri, S.hut mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut  setiap tahun dianggarkan.  “Tinggal kita lihat mana yang diprioritaskan, sosialisasi ini mungkin kita lihat biasa, tapi khusus untuk kepala-kepala dalam bekerja, itu harus ada pedoman bekerja,” tuturnya.
Menurutnya, pedoman kerja itu harus dipelajari  sehingga memiliki pengetahuan tentang aturan itu, supaya dalam melaksanakan tugas punya acuan, jangan sampai salah berbicara. “Jangan sampai aturannya lain lalu yang kita laksanakan lain,” ujar Hendrik.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan disuguhi kepada  Kepala Cabang Dinas, kepala-kepala KPH dan Kabid. Ini agar dalam menjalankan tugas mereka bisa  mengikuti aturan yang berlaku.
“Kegiatan sosialisasi ini kami lebih fokus ke pelayanan ijin pemungutan kepada masyarakat yang beberapa saat ini terhenti karena adanya perubahan aturan di pusat, oleh sebab itu kita fokus jika ada masukkan –masukkan  yang bisa kita pakai, kita akan diskusikan ke pusat, supaya ijin ini bisa berjalan, karena masyarakat sebagian besar bertumpuk ke situ,” ungkapnya.
Hendrik berharap setelah selesainya kegiatan ini, mereka memiliki pengetahuan yang meningkat tentang bidang kehutanan. “Sehingga kinerja kami di Dinas Kehutanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat meningkat. Ekonomi meningkat, dan hutan tetap lestari, itu bisa tercapai,” harap Hendrik. (aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.