MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, Musa Y.Sombuk, membeberkan hasil monitoring tim ORI Papua Barat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021.
Musa mengatakan, dari hasil sampel di dua kabupaten yakni Manokwari dan Manokwari Selatan, daerah yang bisa dijangkau di tengah-tengah Covid-19. Didapati sejumlah temuan dugaan mal administrasi, minimnya intervensi pemerintah dalam penyediaan sarana internet dan fasilitas belajar, hingga kurangnya pihak sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 selama proses PPDB baik di tingkat SD,SMP dan SMA/SMK.
Dalam monitoring itu, tim ORI Papua Barat melihat pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten, sejauh mana daerah menyiapkan kerangka hukum operasionalnya seperti juklis atau surat edaran PPDB. Juga melihat proses pendaftaran, terutama soal metode penerimaa, karena ada dua metode yakni online dan offline.
“Kita juga lihat dari sistem penerimaan yang berbasis zonasi, pindah dan siswa prestasi. Kami juga melakukan pemantauan melalui biaya apakah PPDB itu ada sejumlah biaya yang timbul atau dipungut karena ini kejadian dari tahun ketahun, dan kami juga memonitor kalau ada masalah-masalah terkait penerimaan ini,” ujarnya.
Adapun temuan lapangan ORI Papua Barat, kata Sombuk, hambatan utaman yang dihadapi PPDB jenjang SMA/SMK adalah jaringan internet bagi sekolah yang menerapkan pendaftaran secara daring (online). Sedangkan untuk sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline,sebagian besar belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan, dan ini sangat disayangkan.
“Tim kami juga menemukan adanya pungutan-pungutan liar diluar ketentuan dan bervariasi antar sekolah dengan jumlah yang cukup besar, misalnya kita temukan di salah satu SMK di Manokwari, selain kendala internet sekolah tersebut juga kenakan biaya PPDB sebesar Rp3.775.000. Sedangkan salah satu SMA di Ransiki Kabupaten Mansel, juga dikenakan pembayaran seragam olahraga dan batik, sesuai besaran yang ditentukan oleh komite sekolah dimaksud,” ucap Musa.
Selanjutnya, temuan lapangan PPDB di 11 Sekolah Dasar (SD) dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dalam wilayah Kabupaten Manokwari, rata-rata tidak melaksanakan protokol kesehatan, kekurangan ruang belajar, dan penetapan biaya PPDB. Salah satu SMP di Manokwari, menetapkan biaya PPDB sebesar Rp3.250.000. Adapula salah satu SD di Manokwari yang menetapkan biaya PPDB sebesar Rp900.000.
Lewat monitoring yang dilakukan, ORI Papua Barat menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan di pemerintah provinsi dan kabupaten, harus memiliki regulasi yang secara khusus memuat biaya pendaftaran PPDB, agar ditetapkan secara merata. “Pemerintah juga harus memfasilitasi penyediaan sarana sehingga proses belajar mengajar secara daring dapat berjalan maksimal. Pemerintah wajib libatkan satgas covid-19 provinsi dan kabupaten untuk sosialisasikan protokol kesehatan di setiap sekolah,” tutur Sombuk.
Ombusdman dalam hal ini akan menyampaikan saran perbaikan kepada dinas dan sekolah-sekolah agar segera menyelesaikan permasalahan ini. “Karena ini sudah mengarah pada pungutan liar, maka kami juga akan mendorongnya kearah pidana. Karena pendidikan merupakan sektor prioritas dalam otonomi khusus Papua dan Papua Barat, kalau hari ini ada yang bilang kekurangan ruangan dan kursi lalu dana yang besar-besar ditaruh dimana, berarti ada salah alokasi, tidak ke sektor prioritas yang diarahkan, tetapi digunakan untuk hal-hal lain,” pungkasnya.(aa/bm)