MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM—Seorang bekas narapidana, inisial NA (19) yang bebas asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada 20 April 2020 kembali bereaksi, dengan dugaan melakukan pencurian di rumah milik H di Jalan Nusantara V, Wosi Dalam, Manokwari pada Minggu (19/7/2020).
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020) menjelaskan, NA diketahui memasuki rumah warga, sekitar pukul 04.00 WIT, yang diperkirakan masuk melalui tembok bagian belakang rumah dan melalui plafon.
Karena pemilik rumah mengetahui adanya pencuri yang masuk dalam rumah, maka terjadilah perkelahian, yang menyebabkan H mengalami luka-luka di wajah. Namun anaknya inisial S selanjutnya melakukan perlawanan, dan terjadilah penikaman terhadap NA di bagian dada, yang menyebabkan NA meninggal dunia di RSUD Manokwari.
Setelah mendapat informasi, pukul 06.30 WIT Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan bersama Kasat Sabhara AKP Siswanto tiba di TKP. Lalu melakukan olah TKP dan memasang police line.
“Masalah ini sudah ditangani Kapolres Manokwari. Agar masyarakat lain tidak melakukan tindakan lain yang bertentang dengan hukum yang berlaku,” tutur Adam Erwindi. (bm)