KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Bertempat di Sekretariat KPU Kaimana, Jumat (19/6/2020), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU, Kristian Maturbongs dimaksud, melibatkan perwakilan partai politik serta tokoh masyarakat. Turut hadir Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Wakil Ketua I DPRD Kaimana Jaquilina Claudia, Pemda Kaimana diwakili Kabag Tata Pemerintahan Fransisco Edward Beruatwarin, Kepala Kantor Kesbangpol Samsudin Maswatu, serta Ketua Bawaslu Karolus Kopong.
Ketua KPU Kristianus Maturbongs dalam sambutannya mengatakan, tahapan Pilkada Tahun 2020 mengalami pergeseran akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.
Pergeseran tahapan ini mengakibatkan jadwal pencoblosan yang sebelumnya ditetapkan pada 23 September, tertunda menjadi 9 Desember 2020 yang ditetapkan secara resmi melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. “Dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dimaksud, secara tegas dikatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dengan demikian maka yang semula 23 September menjadi 9 Desember 2020,” tegas Kristian.
Dikatakan, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini bertujuan agar semua stakeholder dan masyarakat dapat mengetahui program dan jadwal Pilkada, untuk selanjutnya dapat mengkawal semua tahapan, serta berpartisipasi pada hari pencoblosan 9 Desember 2020. “Mari kita sama-sama sukseskan Pilkada yang damai aman dan lancar di Kabupaten Kaimana,” tutup Ketua KPU dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi. (iw)