YLBH Sisar Matiti: Pelantikan Pejabat di Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otsus

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menilai pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni oleh Bupati Yohanis Manibuy tidak bertentangan dengan ketentuan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, mengatakan polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama perlu diluruskan secara hukum.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, lebih menekankan pada prinsip afirmasi dan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), bukan pada pengaturan teknis pengisian jabatan.

“Undang-Undang Otsus tidak mengatur secara rinci tata cara pelantikan atau pengisian jabatan struktural ASN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan pejabat struktural tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya.

Dalam regulasi tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa selama proses pelantikan dilakukan sesuai mekanisme hukum, maka tidak dapat serta-merta dinilai melanggar Otsus.

“Yang perlu didorong adalah implementasi semangat Otsus melalui kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah Khusus atau peraturan kepala daerah yang mengatur afirmasi OAP secara lebih teknis,” kata Yohannes.

YLBH juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami kerangka hukum secara utuh, serta mendorong pemerintah daerah tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada OAP dalam setiap kebijakan publik.

Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, merotasi dan melantik sejumlah pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Karya, SP3 Manimeri, Teluk Bintuni, Jumat (17/4/2026), diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, serta penyerahan SK secara simbolis kepada pejabat yang dilantik.

Sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya Andarias Tomi Tulak sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur, Yan Pit Bandi sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Keagamaan dan Kemasyarakatan, Drs. Ahmad Rahanjamtel sebagai Staf Ahli Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah, Victor E. Ririhena sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan, serta Jacomina Jane M. Fimbay sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Joko Lingara, pimpinan DPRK, unsur Forkopimda, serta tokoh adat setempat. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses