BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara membuka Muswarah bersama Genting Oil Kasuri Pte. Ltd penyelesaian sosialisasi nilai ganti rugi tanah adat untuk lokasi pembangunan kawasan industri sumur gas di Distrik Sumuri, Kamis (17/4/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan empat marga pemilik hak ulayat, yakni Marga Mayera, Masipa, Sodefa, dan Fosa. Keempat marga ini memiliki wilayah yang direncanakan menjadi akses jalan menuju kawasan industri gas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Joko Lingara menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilakukan secara bijaksana, partisipatif, serta menghormati nilai-nilai lokal.
Hal ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat, baik secara fisik maupun sosial.
Ia menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga telah memperkuatnya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
“Kegiatan ini tidak hanya menyangkut pembangunan dan investasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat,” ujarnya.
Joko menambahkan, seluruh proses pengadaan tanah telah melalui tahapan panjang dan sistematis, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, inventarisasi lahan dan tanaman tumbuh, hingga penilaian oleh tim independen yang ditetapkan melalui keputusan bupati.
Menurutnya, nilai kompensasi yang telah ditetapkan merupakan hasil kajian profesional. Oleh karena itu, pada tahap saat ini, pembahasan difokuskan pada bentuk kompensasi yang akan disepakati bersama, baik berupa uang, barang, maupun kombinasi keduanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini khusus diperuntukkan bagi marga yang wilayahnya digunakan pada tahap awal pembangunan. Sementara itu, marga Wayuri dan Simuna akan dijadwalkan ulang seiring adanya penyesuaian rencana pembangunan.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat bersifat sementara. Setelah kegiatan operasional selesai, hak atas tanah akan dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berperan sebagai fasilitator yang memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan akuntabel.
Ia mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah mufakat agar tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan MRP Papua Barat, unsur TNI/Polri, pemerintah daerah, SKK Migas, pihak perusahaan, serta masyarakat adat suku Sumuri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah, investor, dan masyarakat adat dalam mewujudkan pembangunan yang adil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni. (red)





















