Polresta Manokwari Ringkus Wanita Muda Diduga Mucikari Prostitusi Daring

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil meringkus seorang wanita berinisial M yang diduga sebagai mucikari prostitusi dalam jaringan (Daring) atau online. Palaku kini sedang dalam pemeriksaan di Mapolresta Manokwari.

“Ini pelakunya berinisial M seorang wanita, ada niat melakukan perdagangan anak. Namun sementara masih dalam pengembangan oleh Reskrim. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit hand phone,” kata Waka Polresta Manokwari, Kompol. Agustina Sineri pada konferensi pers, Senin (8/5/2023)

Wakapolresta mengungkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan anak di bawah umur melalui aplikasi pesan instan yakni Michat.

”Ini dilakukan melalui Michat, dimana tersangka mengajak anak keluar dari Manokwari dengan pekerjaan yang tidak selayaknya anak di bawah umur,” kata Kompol Agustina.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menambahkan bahwa, pelaku M hendak membawa kabur anak berusia 15 tahun yang merupakan temannya sendiri.

Peristiwa ini, terjadi pada 30 April 2023, korban di jemput paksa oleh orang tua saat berada di lokasi billiard sekitar pukul 23.00 wit.

Kemudian pada 1 Mei 2023 pukul 01.00 wit, korban menghubungi pelaku meminta dijemput melalui pesan Michat untuk melarikan diri dari rumah. Tak berselang lama, sekitar pukul 02.00 wit pelaku sudah menunggu korban di depan rumah.

Pelaku M membawa korban ke kos, namun korban meminta untuk di bawa ke hotel agar tidak di temukan oleh orang tua korban.

Demikian, terduga pelaku M telah memenuhi unsur tindak pelarian anak yang belum dewasa, sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/413/V/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 04 Mei 2023. Pelaku M terancam pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.