BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat gedung sementara DPRD, Ruko Panjang, Kamis (3/6/2021).
Rapat dengar pendapat terkait pengelolaan anggaran daerah APBD induk tahun 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Simon Dowansiba, dan diikuti oleh sejumlah anggota dewan. Serta nampak hadir perwakilan dari eksekutif, Plt. Sekda Frans N. Awak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKAD) Herman Kayame, Asisten II I.G. Putu Suratna, Sekretaris Bappeda Godlief R. I. Idorway.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIT. Pada saat ketua DPRD sedang membuka rapat dan menyampaikan sambutan, tiba – tiba salah seorang anggota dewan dari Partai Nasdem menyampaikan interupsi (memotong pembicaraan), kepada pimpinan meminta agar rapat tersebut tidak diikuti atau dihadiri wartawan.
Usulan itu disetujui oleh pimpinan rapat, sejumlah wartawan yang terlebih dulu meminta izin dan sudah ada di dalam ruang rapat akhirnya disuruh keluar. Dengan rasa berat, awak media yang ingin mengetahui persoalan yang dibahas terpaksa keluar.
Usai rapat, Sekretaris Dewan Mesak Passali kepada sejumlah awak media menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu. Ia mengatakan pada dasarnya setiap kegiatan di DPRD selalu disampaikan bisa diikuti oleh semua komponen, termasuk insan Pers.
“Mungkin tadi, rapat tadi agar berjalan dengan lancar saja, supaya rapat tadi berjalan dengan bagus, setelah itu Bapak/Ibu di panggil untuk konferensi pers. Saya selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni meminta maaf, sebenarnya itu hanya pengaturan saja, pengaturan bagaimana rapat bisa bagus, bapak-bapak mungkin sudah selesai rapat bapak minta informasi atau minta peliputan mencari informasi,” katanya. “Intinya tidak ada yang tertutup, cuma kita mau semuanya berjalan dengan lancar, nanti mungkin bapak-bapak pimpinan dewan atau bapak anggota dewan bisa bapak liput, terkait dengan hasil rapat,” tambahnya.
Mesak mengatakan sesuai undangan, RDP dilaksanakan pada Senin (31/5/2021), namun karena ada kegiatan penyerahan LHP dari BPK di Manokwari, sehingga rapat ditunda. “Pada hari ini rapat di lanjutkan kembali dengan agenda pengelolaan dan sektifitas APBD, Sebenarnya semuai ini untuk kepentingan masyarakat, agar kegiatan-kegiatan di masyarakat ini dapat berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam mengecam tindakan pengusiran terhadap wartawan saat hendak melakukan peliputan. “Kita sangat menyesalkan kejadian tersebut, masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan mengusir wartawan, saat melakukan peliputan. Ini jelas melanggar UU Pers,” ucap Bustam
Menurut Bustam, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “Wartawan dalam melaksanakan tugasnya itu dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya. (at)