MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan di Wisma Jaya, Yan Christian Warinusy, menilai pelaksanaan rekonstruksi yang digelar penyidik kepolisian merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa pada tahap pertama penanganan perkara.
Yan menjelaskan, rekonstruksi yang memperagakan 22 adegan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik kepada jaksa peneliti.
Menurutnya, kehadiran tim penasihat hukum bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan. Kami dari tim penasihat hukum fokus mendampingi klien dan mengikuti seluruh proses dengan saksama,” ujar Yan, Kamis (22/1/2026).
Ia mengatakan, rekonstruksi berfungsi untuk mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang ditemukan sejak korban pertama kali ditemukan hingga proses pemakaman di Pasir Putih.
Menurut Yan, hampir seluruh adegan yang diperagakan para tersangka telah menunjukkan kesesuaian dengan keterangan yang tertuang dalam BAP.
Meski demikian, terdapat beberapa adegan yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan akurasi peristiwa.
Ia menegaskan bahwa perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Seluruh dinamika tersebut, kata dia, akan dicatat secara objektif oleh penyidik dalam berita acara rekonstruksi.
“Hasil rekonstruksi ini penting bagi proses pembuktian, termasuk dalam melihat peran masing-masing pihak saat perkara memasuki tahap penuntutan oleh jaksa hingga persidangan di pengadilan,” katanya.
Sesuai prosedur hukum acara pidana, hasil rekonstruksi akan menjadi pelengkap berkas perkara sebelum penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manokwari pada Tahap II. (mel)





















