Surat Edaran Kemenag Soal Toa Masjid Tak Ada Sanksi Hukum, Kemenag Bintuni Belum Sosialisasi

0
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Teluk Bintuni Nurkholis
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Surat Edaran Kementrian Agama Nomor 05 Tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola, yang dikeluarkan sejak 18 Febuari 2022 sampai saat ini masih belum di realisasikan pelaksanaanya di Teluk Bintuni.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Teluk Bintuni Nurkholis mengatakan, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada takmir masjid dan mushola terkait dengan penerapannya di lapangan.
“Sampai saat ini belum, nanti mungkin suatu saat kita akan undang takmir- takmir masjid sosialisasikan hal itu, ya sambil kita menerima masukan mungkin masukan atensi takmir masjid seperti apa,” ujarnya.
Namun pada prinsipnya lanjut Nurkholis aturan yang dikeluarkan oleh menteri agama ini, daerah tidak bisa merubah sedikitpun isi dari aturan tersebut. Hanya saja aturan ini dibuat bukan hanya hari ini tapi sampai kedepan, selama menteri belum mencabut aturan tersebut.
“Seandainya atensi dan masukan itu nantinya masjid hendak menyesuaikan dipersilahkan, kalau merasa keberatan tidak pakai juga dipersilahkan,” katanya lagi.
Dijelaskan,pihaknya saat ini masih belum bisa melakukan sosialisasi dikarenakan kepala kantor dan sejumlah pejabat kemenag masih dalam kesibukan di luar daerah.
Sementara itu, terkait dengan isi dari Surat Edaran penggunaan toa masjid Nurkholis yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Teluk Bintuni ini, mengatakan untuk penerapan aturan surat edaran tersebut tidak memiliki sangsi hukum, namun lebih cenderung ke sangsi sosial. Sangsi dimaksud kata dia jika ada protes dari masyarakat sekitar maka ketakmiran diminta untuk bertanggungjawab menyelesaikan.
“Aturan ini istilahnya tidak Saklek atau kaku, tapi tetap disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, kita sifatnya rohmatalil Alamin,” ujar Nurkholis.
Dikatakan aturan penggunaan toa masjid ini ketika dalam lingkungan daerah yang muslim seperti wilayah SP, atau daerah yang banyak kesibukan hal ini tidak menjadi persoalan karena aturan ini bukan harga mati.
Ini sifatnya aturan edaran yang tidak memiliki konsekwensi hukum, hanya konsekwensi terhadap nilai nilai sosial yakni toleransi umat beragam.
Ketika nilai-nilai sosial ini diterapkan memang ada yang pro dan kontra hal seperti inilah yang perlu di redam. Karena menurutnya tidak semua orang Islam pun nyaman dengan suara dari masjid. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.