BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 23,7 gram.
Melalui rilis yang disampaikan oleh Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tri S. Admimasworo, Kamis (4/4/2024), kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Tim Opsnal, pada Kamis, 28 Maret 2024, pukul 19.00 WIT. Ada seorang laki-laki berinisial S (19) yang diduga telah memiliki, menguasai dan memperjual belikan Narkotika jenis Ganja.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar Komplek Kampung Lama Bintuni (TKP), sekira pukul 20.30 Wit, S (diduga akan melakukan transaksi), sewaktu Tim opsnal akan melakukan penangkapan terhadap S, namun S melarikan diri sehingga Tim opsnal melakukan pengejaran namun tidak mendapati S,” katanya.
Selanjutnya pada Jumat, 29 Maret 2024, sekira Pukul 10.27 Wit, Tim Opsnal berhasil menangkap S di rumahnya, dan berhasil mengamankan 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisi Ganja. Dari keterangan S, barang bukti tersebut diperoleh dari RA (17).
“Pada pukul 14.50 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap RA (17) dan RI (17) didalam sebuah Kamar yang beralamat di Komplek Kampung Lama Bintuni,” terangnya.
Dari tersangka RA dan RI, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk iPhone 11 Warna Putih, 1 unit Handphone Android, 5 kaleng kecil Lem Fox yang digunakan untuk dihirup, 1 buah potongan botol Aqua sedang yang digunakan untuk menghirup Lem Fox, dan 1 buah gulungan kecil kertas rokok warna putih yang telah terpakai (puntung rokok), diduga dalamnya berisikan ganja.
Setelah dilakukan Introgasi terhadap RA dan RI, didapati bahwa mereka berdua pada malam harinya telah menghisap rokok yang diduga Narkotika jenis ganja dan selanjutnya menghirup LEM FOX. Berdasarkan pengakuan dari sdr RA bahwa ia mendapat Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2 saset dari F (16) yang kemudian ia berikan kepada S 1 saset dan satu lagi yang telah dihisapnya bersama RI.
Pada Pukul 15.35 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap F (16) di rumahnya yang beralamatkan di Komplek Kampung Lama Bintuni. Hasil penggeledahan tidak didapati barang bukti (BB), namun dari hasil introgasi, F mengakui hanya perantara dan telah diperoleh dari H (26).
Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sdr H. Sekitar Pukul 16.10 Wit, Tim Opsnal berhasil menangkap di Pasar Sentral Bintuni. Setelah dilakukan introgasi H mengakui bahwa telah memberikan sdr F sebanyak 2 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.
Sisanya H menyimpannya di dalam kamar rumahnya yang beralamatkan di Komplek Masui Bintuni. Dari hasil penggeledahan Rumah H, Tim Opsnal mendapati barang bukti berupa 17 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.
“Dari hasil pengakuan sdr H, bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja miliknya telah diperoleh dari seseorang yang berada di Manokwari,” katanya lagi.
Sampai saat ini Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan, selanjutnya 5 Orang tersangka dan barang bukti dengan berat kotor total 23,7 gram telah dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk diamankan dan diproses lebih lanjut .
Pasal yang dikenakan yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan atau 111 dan atau 127. (rls)