PT.Petro Energy Utama Weriagar Diizinkan Kembali Beroperasi

0
KLIKPAPUA.COM,BINTUNI — Setelah di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat bulan November 2018 lalu, akhirnya melalui kesepakatan yang alot perusahaan di izinkan kembali beroperasi.
Kepastian perusahaan beroperasi saat tatap muka antara PT Petro Energy Utama Weriagar dan masyarakat adat di Distrik Weriagar, Sabtu (6/7/2019).
Pertemuan tersebut di hadiri oleh perwakilan SKK-Migas, Kodam, Polsek,Manajer PT.Petro dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa hal, di antaranya, pihak perusahaan menjanjikan saat pembukaan lokasi baru, maka akan merekrut masyarakat setempat sebanyak- banyaknya. Tanaman tumbuh pun tidak pernah di bayar. Pembayaran uang ketuk pintu, sewa lahan, penyelesaian sumur baru dan penyelesaian 14 tahun saat Pertamina masih beroperasi serta di dalam akta notaris yang telah ditandatangani tahun 2015 silam, disitu tertulis bahwa, pembayaran lahan permeter 2.500 sudah termasuk tanaman tumbuh.
Namun HRD dan External Relation Manager PT. Petro Energy Weriagar, T. Aditya Sidharta kepada masyarakat pemilik hak ulayat mengatakan, terkait tenaga kerja, mereka memastikan akan merekrut saat kembali beroperasi, akan tetapi perekrutan sesuai formasi tenaga kerja yang ada.
“Untuk uang ketuk pintu, saat Petro masuk kurang mengetahui terkait pemilik hak ulayat di sini, sehingga uang ketuk pintu hanya diberikan kepada 6 marga di Weriagar laut sebesar Ro 300 juta ditambah dengan uang sewa lahan Rp 540 juta. Akan tetapi berjalanya waktu, datanglah 4 marga dari Weriagar darat yang mengkalim mereka juga memiliki hak atas lahan tersebut, sehingga perusahaan dituntut harus membayar Rp 1 miliar. Namun, karena negosiasi maka perusahaan hanya menyangupi Rp 500 juta, sehingga kami mengangap permasalahan terkait sumur lama sudah selesai,” katanya.
Kemudian menurut Aditya, terkait 24 orang yang tanaman tumbuhnya tergusur dan dijanjikan akan di bayar setiap bulan Rp 1 juta, pihaknya pernah men-transfer ke dua rekening. “Pertama ke rekening pak Ardi untuk di distribusikan ke rekening AB (masyarakat Weriagar). Nah, ketika masalah ini terbongkar bulan Oktober 2018, maka pihak perusahaan menghentikan, karena ada indikasi nama tidak jelas.Sehingga kalau di bilang tanaman tumbuh pihak perusahaan tidak membayar, maka saya katakan bahwa kami punya bukti lengkap. Bahkan, kami pernah memangil si AB untuk menghadap agar menanyakan hal ini, tapi yang ber-sangkutan sampai sekarang belum datang,” katanya menerangkan.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menegaskan, harus ada catatan yang disepakati bersama bahwa pertemuan hari ini harus ada hasilnya, agar dalam pertemuan berikutnya tidak lagi di ulangi dari awal. “Atas saran dari saya maka kami sepakati bahwa dibuat semacam rekomondasi yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait yang ikut dalam pertemuan terebut,” kata Bupati.
Hasil rekomondasi yang dimaksud di antaranya, pertama, Pemda Teluk Bintuni akan membentuk tim untuk melakukan kajian pada akta notaris yang dibuat tahun 2015 secara bersama-sama oleh pihak perusahaan dengan masyarakat adat Weriagar.
Dua, Pemda Teluk Bintuni akan mengundang dan menghadirkan SKK Migas dan PT.Pertamina EP untuk menyelesaikan permasalahan selama 14 tahun di tiga sumur bor Wed # 3, 4, 5 yang merupakan tangunggjawab Pertamina EP untuk menyelesaikan dengan masyarakat adat.
Tiga, perusahaan wajib men-sosialisasikan kepada masyarakat isi dokumen  EKL/UPL.
Keempat, pihak perusahaan harus menyiapkan LO atau kantor perwakilan di Bintuni sebagai Ibukota Kabupaten.
Lima, pemda akan ber-koordinasi dengan lembaga adat dalam hal ini LM Sebyar untuk mendorong dilakukanya pertemuan seluruh marga-marga yang punya lokasi untuk penetapan dan pemetaan kepemilikan hak ulayat yang diakui secara adat.
Enam, satu minggu ke- depan dari sekarang akan disampaikan hasil keputusan rekomondasi ini kepada masyarakat adat Weriagar.
Dan terakhir, kata bupati, sambil menunggu hasil rekomondasi ini dalam waktu satu Minggu kedepan, maka disepakati oleh seluruh masyarakat adat Weriagar bahwa perusahaan PUW akan tetap melakukan aktifitas kembali di tiga lokasi sumur yang lama.
“Nah, akan ditunjuk pengacara mewakili kita untuk membacakan rekomondasi tersebut dihadapan semua yang hadir nantinya. Yang saya ingin tekan disini adalah, bukan saja PT Petro, tetapi semua perusahaan yang mau ber-investasi disini (Bintuni,red) harus menghargai hak hak masyarakat adat agar semuanya berjalan lancar,” tegas Bupati. (at/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.