BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sewa gedung sementara untuk kantor DPRD Teluk Bintuni.
Kabag Keuangan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat Dewan, TS dan MP, telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam praktek korupsi tersebut.
Menurut Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, kedua tersangka terbukti melakukan praktek korupsi setelah sejumlah fakta terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan. “Kami menetapkan keduanya setelah melalui serangkaian pemeriksaan kurang lebih 4 jam lamanya,” kata Kasatreskrim.
Fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa proses sewa gedung kantor sementara untuk sekwan DPRD Teluk Bintuni tidak melalui proses pengadaan barang/jasa yang sesuai prosedur.
Selain itu, terdapat juga markup harga kontrak yang disepakati dalam perjanjian kerjasama, serta adanya kesepakatan untuk kick-back dalam pembayaran sewa gedung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,6 Miliar dari anggaran APBD periode Oktober 2020 hingga Maret 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda minimal Rp 200 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Tipikor akan melanjutkan pemberkasan tahap satu dalam kasus ini. (dr)