BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah mensosialisasikan produk hukum kepada perangkat daerah dan masyarakat, Rabu (17/12/2025)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan mekanisme pembentukan produk hukum daerah serta Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengatakan RPJPD merupakan dokumen strategis yang menjadi kompas pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.
“RPJPD menjadi arah dan pedoman pembangunan jangka panjang Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, RPJPD sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025–2029 yang memuat penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni terwujudnya masyarakat yang sehat, energik, religius, dan andal menuju Teluk Bintuni yang SMART dan inovatif.
Menurutnya, visi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong transformasi struktural, memperkuat integrasi wilayah, mengembangkan industrialisasi hilir, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat melalui pendekatan pembangunan berbasis data yang inklusif dan partisipatif.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Mariska Laukon, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur pemerintah daerah serta masyarakat.
“Selain itu, kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib perencanaan dan tertib hukum daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya. (red)





















