BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen menegakkan aturan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pilkada serentak tahun 2020.
Sesuai rilis Humas dan Protokoler SetdaTeluk Bintuni, deklarasi tersebut ditandai dengan penanandatangan surat pernyataan oleh Bupati Bintuni, Petrus Kasihiw, Plt Sekda Drs Frans N. Awak, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Marius Nafurbenan, Inspektur Inspektorat Teluk Bintuni, Richard Talakua dan Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Kornelis Trorba, di Aula Sasana Karya kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, Kamis (2/7/2020).
Deklerasi gerakan nasional netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak tahun 2020 terdapat empat poin. Diantaranya, pertama menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN di instansi masing- masing dalam melaksanakan pelayanan public, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2020. Ke dua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik -praktik intimidasi dan ancaman pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu.
Ke tiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Kemudian ke empat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Deklerasi ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tangunggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. (at/bm)