BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Sejumlah tokoh masyarakat adat 7 suku Teluk Bintuni, menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang DBH Migas, disela – sela sidang paripurna DPRD Teluk Bintuni terhadap 14 Raperda, di Sekretariat sementara, Kota Bintuni, Rabu (25/11/2020).
Massa diterima oleh Pjs Bupati Teluk Bintuni Agustinus M. Rumbino, Pimpinan dan anggota DPRD Teluk Bintuni, setelah pembukaan sidang paripurna di skor. Kemudian digelar pertemuan singkat di ruang rapat kantor sekretariat sementara tersebut.
Dalam aspirasinya, perwakilan tokoh masyarakat adat Suku Sebyar, Benyamin Frabun, mengatakan kedatangannya bersama tokoh masyarakat adat lainnya tidak berencana menghalangi proses sidang paripurna. Namun pihaknya menginginkan pembagian dana bagi hasil Migas yang tertuang dalam Raperda DBH Migas Teluk Bintuni harus sesuai Perdasus tentang DBH Migas. “Kami sudah menunggu ini sejak lama, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD, yang telah bekerja dan bisa mengesahkan pembagian DBH migas,” katanya.
Benyamin berharap produk hukum pembagian DBH Migas ini betul – betul bisa berpihak kepada masyarakat adat. Apa yang menjadi hak – hak masyarakat adat terakomodir dengan baik.
Menjawab aspirasi dari masyarakat, Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M. Rumbino mengatakan bahwa produk hukum yang telah diserahkan kepada legislatif ini masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan. Sehingga masih akan dilakukan proses tahapan – tahapan selanjutnya. “Pada saat menyerah (dokumen 14 Raperda salah satunya tentang DBH Migas), saya sampaikan diterima dipelajari, diteliti, dikritisi,” katanya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo, mengatakan sidang paripurna ini merupakan tahapan awal untuk menuju pengesahan Raperda DBH Migas menjadi Perda. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari semua elemen masyarakat khususnya masyarakat adat untuk menyelesaikan tugas tersebut. “Ini pintu pertama (Sidang Paripurna), kita harus lalui, supaya proses ini (pembentukan Perda DBH Migas) jalan, kalau kita tidak lakukan, akan stag disini, berarti tidak jalan,” kata Topan.
Topan menjelaskan Raperda DBH Migas ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPRD, kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi publik, sebelum ditandatangani oleh kepala daerah menjadi perda, selanjutnya pengundangan dan penyebarluasan.
Dalam proses konsultasi publik, legislatif dan eksekutif akan menggelar pertemuan secara resmi dengan menghadirkan seluruh perwakilan masyarakat adat dan tokoh – tokoh masyarakat. “Ini mohon dipahami, sehingga semua kepentingan masyarakat, kepentingan daerah bisa terlaksana dengan baik dan kita semua bisa merasakan manfaatnya,” kata Topan.
Pertemuan tersebut tidak berlangsung lama, massa menerima dengan baik penjelasan tersebut. Kemudian sidang paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi terhadap 14 Raperda. (at)