Raperda Pembentukan 145 Kampung dan DBH Migas Usulan Pemda Teluk Bintuni Mulai Diparipurnakan 

0
Penyerahan Dokumen Rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD tahun 2020 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Teluk Bintuni untuk dibahas dalam rapat paripurna Raperda non APBD tahun 2020, di Sekretariat Sementara di Kota Bintuni, Rabu (25/11/2020).
BINTUNI,KLIKPAPUA.com – DPRD Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna terhadap 14 Rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD tahun 2020, di Sekretariat Sementara di Kota Bintuni, Rabu (25/11/2020).
Raperda tersebut yakni Raperda tentang pembentukan 145 kampung, Raperda tentang DBH Migas. Raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Raperda tentang pelayanan pasar. Raperda tentang Pemerintahan Kampung, Raperda tentang moda transportasi masyarakat Bintuni. Raperda tentang bantuan operasional pendidikan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Raperda tentang perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di Bintuni, Raperda tentang pemberdayaan perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal. Raperda tentang perubahan atas Raperda nomor 7 tahun 2020 tentang susunan OPD. Raperda tentang urusan tentang Pemerintahan Daerah,   Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Serta Raperda tantang perubahan Raperda nomor 5 tahun 2016 tantang RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2016-2021.
Menurut Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M. Rumbino mengatakan untuk Raperda DBH Migas, merupakan produk hukum turunan dari Perdasus DBH Migas yang telah diundangkan tahun 2019. “Keistimewaan dari Raperda ini adalah pembobotan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat,” katanya.
Sementara untuk Raperda tentang pembentukan 145 kampung merupakan kebutuhan yang digagas sejak 2009.  Telah melalui proses cukup panjang sesuai persyaratan yang diatur dalam undang – undang desa.  “Seluruh Rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh eksekutif, kiranya dapat diterima, dipelajari, dicermati, dan disetujui oleh DPRD Teluk Bintuni. Selanjutnya  dikritisi, diberikan pembobotan, agar Ranperda tersebut dianggap layak, dan dapat disetujui oleh DPRD Teluk Bintuni,” pesan Pjs. Bupati.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi terhadap 14 Ranperda tersebut. Direncanakan akan dikebut pembahasannya oleh Badan  Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemda Teluk Bintuni, dan diharapkan dapat disetujui pada hari itu juga. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.