Kasus Ilegal Logging di Meyado Teluk Bintuni Memasuki Babak Baru, Ini Penjelasan Kasatreskrim

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Dugaan kasus Ilegal logging 3.116 batang Kayu Non Police Line (NPL) di Kampung Dagu Meyado, Teluk Bintuni, yang menyeret tiga orang tersangka yakni IZ, GK dan JS memasuki babak baru.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melaui Kastreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, saat ini pihak penyidik polres telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Teluk Bintuni.

“Tahapan kasus sudah memasuki tahap 1, Artinya penyidik tnggal menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara dari kejaksaan atau P19, setelah itu kami lengkapi lagi, dan kami kirim ulang berkas ke kejaksaan,” ujar Tomi, Senin (18/9/2023).

Tomi juga menepis adanya pernyataan kuasa hukum yang menuding polres dianggap salah menetapkan status tersangka terhadap kasus tersebut.

Dijelaskan Tomi, berkaitan dengan statemen  tersebut, pihaknya memastikan tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang sah sebagai bukti permulaan, sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 184 dan Perkab No 6 Tahun 2019.

Dijelaskan, status kayu rebah atau non police line sudah dicabut sejak tahun 2018 sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No S408/Menlhk Sekjen/Gkm:/12/2018 tentang penghapusan status kayu NPL.

“Kami dalam menerapkan pasalnya, tersangka disangkakan pasal yang menjelaskan setiap orang atau perorangan dialarang menguasai mengangkut mengolah kayu tanpa dibarengi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari dinas terkait, jadi sejak tahun 2018 kayu NPL ini sudah tidak ada,” tutur Kasatreskrim.

Artinya, jika pencabutan status kayu NPL sudah dilakukan sejak 2018, maka pemanfaatan kayu tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya seperti membangun rumah atau jembatan, namun faktanya kayu NPL ini diperjual belikan keluar daerah tanpa surat rekomendasi dari dinas Kehutanan.

Sebelumnya Kuasa Hukum Ketiga Tersangka Yohanes Akwan dalam salah rilisnya Minggu (17/9/2023) di salah satu media menuding pihak penyidik Reskrim Polres Teluk Bintuni salah menetapkan tersangka pembalakan liar. Kuasa hukum menyebut penyidik telah melakukan upaya kriminalisasi dengan melanggar hak masyarakat adat.(dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.