Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemda Teluk Bintuni Terapkan PSBB

0
Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni dengan Nomor : 04/135/BUP-TB/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020, tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni.
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan pada fase gelombang ke dua, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni dengan Nomor : 04/135/BUP-TB/IX/2020 tertanggal 31 Agustus 2020, tentang  tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Teluk Bintuni akan dimulai sejak 6 sampai 20 September 2020. Maksud dari penegasan PSBB yakni membatasi akses mobilisasi jalur darat, laut dan udara, baik dari dan ke Teluk Bintuni.
Selain itu, mulai tanggal 2 sampai dengan 12 September 2020, akses masuk maupun keluar dari wilayah Distrik Tomu dan Distrik Aranday ditutup total. Ini dilakukan agar masyarakat di dua distrik tidak beraktivitas diluar rumah guna memberi keleluasaan kepada petugas kesehatan melakukan kegiatan pemutusan penyebaran Covid-19.
Pemda juga menegaskan tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan diupayakan dilaksanakan dirumah atau dapat dikomunikasikan secara virtual atau melalui telepon. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak baik kegiatan pemerintahan seperti rapat-rapat maupun kegiatan keramaian di masyarakat seperti hiburan atau kegiatan lainnya agar ditiadakan.
Pemkab Teluk Bintuni melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan menghentikan semua aktivitas ditempat pusat perdagangan, seperti pasar sentral, toko-toko, kios-kios, kantor swasta, kantor pemerintah untuk melakukan penyemprotan disinfektan selama satu hari, sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Tim Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi setiap masyarakat yang berasal dari distrik dan kampung apabila melihat gejala-gejala yang timbul sebagai ciri-ciri yang diduga Covid-19 agar segera melaporkan ke petugas Covid-19 di Puskesmas terdekat. Pemda meegaskan tidak mengambil tindakan sepihak dalam rangka mengintimidasi, mengusir, mengancam atau mengucilkan mereka yang terindikasi Covid-19.
Melalui surat edaran ini, Pemda Teluk Bintuni juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. Menghindari kontak fisik, menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Semua pihak diminta untuk tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan kewaspadaan, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi.
Sesuai data rilis Tim Satgas Covid-19, jumlah kasus positif Covid-19 di Teluk Bintuni mencapai 81 orang. Sebanyak 31 orang terpapar pada fase gelombang ke dua. Jumlah pasien yang sembuh telah mencapai 53 pasien. (at)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.