Jelang Pilkada 2024, Polres Teluk Bintuni Sita Miras Ilegal Berbagai Merek

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil melakukan penyitaan sejumlah minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek. Operasi ini berlangsung, Rabu (28/ 8/2024).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif miras.

“Kami ingin pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras. Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal tanpa izin demi terciptanya situasi yang kondusif,” ujar Kapolres.

Kapolres Choiruddin menambahkan bahwa seluruh miras ilegal yang disita langsung diamankan dan pihaknya telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penyitaan. Sedangkan untuk minuman keras yang memiliki izin resmi, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna merumuskan regulasi atau Instruksi Bupati yang akan menertibkan peredaran miras selama masa Pilkada 2024.

Di tempat terpisah, Kasatresnarkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa operasi penyitaan miras ilegal ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba bersama Tim Opsnal. Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan berbagai jenis miras ilegal, antara lain 15 botol bir, 9 kaleng bir hitam, 12 botol vodka, 5 botol anggur hijau, 3 botol anggur merah, 13 kaleng bir bintang jumbo, dan 12 botol bir bintang.

Iptu Tri Sukma Adimasworo juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan, penjualan, maupun konsumsi miras selama berlangsungnya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran miras, baik yang ilegal maupun yang diproduksi secara lokal.

“Apabila kami masih menemukan penjualan miras, baik itu miras ilegal tanpa izin maupun minuman keras lokal, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kasatresnarkoba.(bal)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.