BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Kepolisian Resor Teluk Bintuni menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung dan (Plt) sekretaris Kampung Warga Nusa II (dua), Distrik Kaitaro, berinisial VS dan HR.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatuloh Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Mobri Cardo Panjaitan, Kamis (30/1/2020) mengatakan usai menggelar perkara, pada Rabu (29/1) pihaknya telah menaikan status ke dua orang saksi tersebut menjadi tersangka. Selanjutnya penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Teluk Bintuni.
“Saya sudah tetapkan tersangkanya, mungkin dalam beberapa waktu dekat ini kita kirim SPDP,” kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara secara rinci mengenai penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim memberikan kesempatan kepada Kanit III Tipikor, IPDA Devrat Aolia Arfan.
Dalam keterangannya, Kanit Tipikor mengatakan kasus ini sudah lama ditangani, untuk mengumpulkan alat – alat bukti dan memeriksa keterangan sejumlah saksi, guna memastikan kejelasan perkara tersebut.
Dikatakannya, hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat, pengelolaan Dana Desa di Kampung Warga Nusa II tahun anggaran 2017 ditemukan ada kerugian negara. Dari total anggaran Rp. 844 juta lebih untuk lima item kegiatan, ada sekitar Rp. 392 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh ke dua tersangka.
“Ada 5 kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, yakni pengadaan laptop, rumah genset, genset, instalansi litrik kampung, dan pengadaan satu paket fiber longboot dan mesin johnson. Yang belum selesai rumah genset, dan instalansi listrik kampung, sedangkan kegiatan pengadaan fiber longboot dan mesin johnson fisiknya tidak ada. Untuk laptop dan mesin genset ada,” katanya.
Menurut Devrat, sesuai pengakuan tersangka bahwa anggaran untuk pengadaan fiber longboot dan mesin johnson, tidak jadi digunakan namun dialihkan ke kegiatan instalasi listrik kampung dan pembangunan rumah genset. Tetapi dalam kenyataannya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan bukti pertanggungjawaban laporan keuangan penggunaan dana tersebut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang – undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini yang bersangkutan belum ditahan karena kooperatif dan statusnya sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). (at/bm)