BINTUNI,KLIKPAPUA.com–KPU Kabupaten Teluk Bintuni Jumat (18/2023) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada pemilu 2024.
Melalui rapat pleno terbuka penetapan DCS yang dihadiri 18 partai politik di aula KPU Tisai Distrik Bintuni Timur menetapkan, dari sebanyak 300 bakal calon anggota legislatif yang diverifikasi, sebanyak 18 bakal calon tidak lolos verifikasi administrasi.
“Kami menetapkan, dari sebanyak 300 bakal calon, yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 282 DCS,” ujar Lukman.
Ketua KPU Teluk Bintuni Lukman Hasan dalam sambutannya mengatakan, setelah penetapan DCS diumumkan, maka tahapan selanjutnya adalah menerima tanggapan masyarakat dalam kurun waktu selama 10 hari kedepan.
“Kami di KPU hanya memfasilitasi bila ada tanggapan masyarakat, hanya menginput dan kemudian serahkan ke parpol untuk klarifikasi calon yang mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Lukman.
Sementara itu, untuk 18 bakal calon yang tidak lolos dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kata Lukman, hal ini dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi misalnya tidak dapat melengkapi surat keterangan pengadilan, ada pula yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.
Sementara itu, untuk 10 hari tanggapan masyarakat, kata Lukman, masyarakat diberi ruang untuk mencermati bacaleg apakah layak atau tidak sebagai calon anggota DPRD.
Nantinya, partai politik yang akan memverifikasi bacaleg masing-masing berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat. “Kami KPU sendiri dalam hal ini hanya memfasilitasi, tapi untuk verifikasi menjadi kewenangan partai politik, bisa saja parpol mengeluarkan calon mereka dan dari 282 bisa berkurang lagi,” pungkasnya. (dr)