MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Seluruh fraksi dan kelompok khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Manokwari menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh anggota DPRK Manokwari, Aswadi, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suriyati Faisal, didampingi Ketua DPRK Jhoni Muid, Wakil Ketua II Johani Brian Makatita, dan Wakil Ketua III Daniel Mandacan. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Wakil Bupati H. Mugiyono.
Dalam pendapat akhirnya, pihak legislatif mengapresiasi tanggapan Pemkab Manokwari terhadap pandangan umum yang telah disampaikan sebelumnya. DPRK menegaskan bahwa Perubahan APBD harus menghasilkan postur anggaran yang realistis, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap penyesuaian perlu didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, prioritas yang jelas, serta kepastian tindak lanjut,” ujar Aswadi saat membacakan pendapat akhir.
Terkait penyesuaian pendapatan daerah, fraksi-fraksi meminta Pemkab Manokwari segera melakukan rekonsiliasi angka-angka dalam dokumen anggaran, khususnya target pendapatan sebelum dan sesudah perubahan. Penjelasan mengenai penurunan pendapatan juga dinilai perlu diperinci agar ketercapaian target daerah tetap terukur.
DPRK turut mengingatkan agar program yang belum memiliki kepastian pendanaan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan, termasuk di tingkat kampung.
Meski demikian, legislatif menyokong penuh langkah pemkab dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan objek pajak, digitalisasi layanan pembayaran, penertiban, hingga optimalisasi sumber-sumber pendapatan potensial secara berkelanjutan.
Mengenai penyesuaian belanja, DPRK meminta setiap pemotongan atau pengurangan anggaran dijelaskan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip efisiensi. Kegiatan yang belum mendesak diimbau untuk ditunda, sementara pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti layanan air bersih dan pelayanan publik wajib menjadi prioritas utama.
“Pemerintah daerah juga perlu menetapkan cut-off kegiatan dan penerimaan secara jelas, disesuaikan dengan sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Hal penting lainnya yang ditekankan DPRK Manokwari yakni jaminan keberpihakan kepada masyarakat Orang Asli Papua (OAP). Penetapan sasaran dan penerima manfaat program diminta lebih detail agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Selain itu, pemerataan pembangunan juga harus menyentuh kelompok rentan, mulai dari penyandang disabilitas, anak-anak, masyarakat pelosok kampung, hingga kelompok yang memiliki keterbatasan akses pelayanan.
“Sejumlah kebijakan dan prioritas pemerintah daerah memang telah mengalami penyesuaian. Namun, kebijakan tersebut perlu dilengkapi jadwal pelaksanaan yang jelas agar pengawasan dan pertanggungjawabannya dapat berjalan maksimal,” tambahnya.
Atas dasar pertimbangan serta catatan rekomendasi tersebut, DPRK Manokwari secara resmi menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda, dengan catatan seluruh poin rekomendasi ditindaklanjuti demi pembangunan Kabupaten Manokwari yang lebih baik. (mel)




















