Bupati Kasihiw : Proyek dari Dana Otsus Diberikan ke Pengusaha OAP

0
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw (kedua dari kiri).

BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan terkait dengan pelaksanaan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) wajib diberikan kepada pengusaha asli Papua.

“Dana yang bersumber dari dana otsus saya ingatkan kembali, biarkan orang asli Papua yang kerja, karena itu hak, kalau yang APBD murni silahkan atur sesuai ketentuan yang berlaku, itu amanat UU dan kita tidak boleh main -main dengan itu,” kata Bupati Petrus Kasihiw saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di aula Sasana Karya Kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, baru-baru ini.

Menurut Kasihiw bagian pengadaan barang dan jasa ini dianggap penting, karena gubernur, bersama bupati walikota telah menandatangani kesepakatan pemberantasan korupsi dengan KPK, karena itu unit ini harus dibentuk.

“Di Papua Barat ini unit kita yang pertama, jadi untuk besok dan seterusnya saya perintahkan unit ini sudah harus berjalan, menyiapkan kelembagaan semua kelengkapan gedung dan sebagainya, karena dipastikan tahun 2020 kita sudah full menggunakan unit ini untuk lelang tender,” katanya.

Bupati juga mengimbau bagi pengusaha yang akan melakukan lelang kontrak kerja harus melalui unit ini, tidak lagi melalui dinas.

Sebelumnya di hari yang sama, Bupati Petrus Kasihiw melantik 4 orang pejabat yang akan menduduki kursi jabatan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa (UKPBJ) Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.

Empat pejabat tersebut adalah kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada sekretariat daerah, satu kepala sub bagian pembinaan dan advokasi pada bagian pengadaan barang dan jasa, kepala subag pengelolaan lpse pada bagian pengadaan barang dan jasa dan kasubag pengelolaan pengadana barang dan jasa pada bagian pengadaan barang dan jasa Teluk Bintuni.

Dalam sambutannya, bupati mengatakan pelantikan ini adalah realisasi dari Perpres No 16 tahun 2018 tentang, pengadaan barang atau jasa pemerintah yang ditindaklanjuti dengan permendagri No 112 tahun 2018, mengamanatkan dibentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah yang melaksanakan fungsi pengkordinasian pelaksanaan tugas pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. “Pimpinan unit yang telah dilantik agar segera menyiapkan kelembagaan, menyaipkan perencanaan anggaran dan sosialisasi kepada OPD serta pengusaha,” katanya.

Kasihiw mengingatkan lagi, pembentukan unit pengadaan barang dan jasa adalah aturan wajib, sehingga unit ini harus berjalan efektif, segala konsekwensi atas terbentuknya unit ini pasti sebagai kepala daerah akan ambil kebijakan untuk dibenahi. (at)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.