Bupati Kasihiw Pastikan Fasilitasi Genting Oil Negosiasi Ganti Rugi Lahan di Sumuri

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Rencana ganti rugi lahan kawasan produksi gas Genting Oil Kasuri Pte. Ltd di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, sudah mulai bergulir.
Dalam pertemuan yang digelar Genting Oil dan pemerintah daerah, Senin (8/5/2023) lalu di rumah tamu negara Pemda Teluk Bintuni, Bupati Petrus Kasihiw memastikan akan membantu perusahaan untuk memfasilitasi negosiasi ganti rugi lahan bersama warga di Sumuri dalam waktu dekat.
Namun pasalnya pemda masih memiliki tugas untuk mengurus perizinan di Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta menyiapkan regulasi untuk menyelesaikan hak kompensasi tanah dan juga kompensasi tanaman tumbuh. “Masih ada lahan yang harus dilepas statusnya dari lahan hutan produksi ke areal penggunaan lainya, kita masih harus izin ke kementrian kehutanan,” ujar Bupati.
Kasihiw mengungkapkan, model penggunaan lahan kawasan produksi ini tidak lagi membeli, melainkan menggunakan sistem pinjam pakai.
Terkait harga tanah, ia menyebut akan di keluarkan melalui surat keputusan Bupati untuk kisaran harga tertinggi dan terendah.  “Kisaran mungkin sekitar Rp 50 juta per meter persegi, namun itu belum selesai masih akan melihat lagi referensi lain di daerah lain yang mirip dengan Papua seperti di Kalimantan,” ujarnya.
Bupati menjadwalkan akan segera menggelar pertemuan dengan masyarakat agar informasi ini bisa cepat diterima masyarakat di sana.  “Kalau tidak bulan ini (Mei) awal bulan depan (Juni), yang penting masyarakat ada di tempat,” pungkasnya.
Mengonfirmasi pernyataan Bupati terkait harga tanah yang berada pada angka Rp50 juta per meter persegi, GM Genting Oil Kasuri Pte. Ltd., Ngakan Ketut Nurcahyo Sentanu mengaku, Genting Oil akan mematuhi apa yang sudah menjadi keinginan masyarakat serta keputusan pemerintah.  “Kita masih tunggu surat bupati, kita ikut saja Bupati bilang A kita A, B kita B,” ujar Ngakan.
Ngakab mengatakan, pihak nya saat ini membutuhkan lahan seluas 400 hektar untuk pembangunan fasilitas produksi, housing Comunity juga dermaga yang akan dimulai tahun 2024, untuk bisa memulai produksi di tahun 2025.
Namun pihaknya akan melihat lagi nilai kewajaran lahan di daerah tersebut bersama SKK Migas.  “Berapapun permintaanya kami hanya ngomong sama SKK Migas setuju atau tidak, soal 50 juta tergantung kewajaranya berapa, nanti kita bicara sama pemerintah, pemeirntah bagaimana, itu wajar atau tidak nanti kan ada Undang-undang nya,” ujarnya. (dr)




Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.