BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi pengadaan tanah bagi kawasan industri. Pasalnya tanah merupakan milik masyarakat adat.
“Ada informasi bupati sudah lepas sekian hektar untuk Kawasan Industri, bahasa itu tidak benar, tetapi selaku bupati sebagai pemerintah di tingkat kabupaten, sebagai penerima manfaat dari proyek ini, pemerintah pusat bertanya bupati siap tidak fasilitasi pengadaan tanah, saya tandatangan sebagai bupati siap memfasilitasi pengadaan tanah, jadi siap memfasilitasi pelepasan tanah, bukan bupati atas pemerintah telah menyediakan tanah, karena yang punya tanah adalah masyarakat adat,” kata Bupati Petrus Kasihiw pada pertemuan dengan masyarakat adat Sumuri, di Kampung Saengga, Distrik Sumuri, Senin (30/9/2019).
Bupati mengungkapkan proses pengadaan lahan tidak selesai dalam waktu singkat, perlu tahapan sesuai adat. “Masalah tanah ini tidak bisa selesai satu hari, apalagi bicara atas nama masyarakat serahkan – serahkan itu tidak bisa, secara adat bisa dituntut, secara negara juga bisa dituntut, ini saya klarifikasi supaya jangan ada seolah – olah bupati sudah lepas tanah untuk Kawasan Industri, itu belum,” ujarnya.
Bupati menegaskan proses pelepasan tanah akan dilakukan dengan dialog dan sesuai mekanisme adat yang berlaku di Suku Sumuri. Apabila masyarakat sudah setuju maka proyek bisa jalan.
Kasihiw menjelaskan tahapan pembangunan Kawasan Industri mulai tahun 2021. Untuk itu, dengan sisa waktu yang masih cukup bisa dimanfaatkan dengan baik menyelesaikan persoalan tanah, hak-hak ulayat, dan masalah adat lainnya. (at/bm)