BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni, diproyeksikan Rp. 1,7 Triliun lebih.
Angka yang diusulkan pemerintah daerah ke DPRD ini mengalami penurunan sekitar Rp. 300 miliar dibandingkan APBD induk tahun 2021 sebesar Rp. 2 Triliun lebih yang ditetapkan pada Desember Tahun lalu.
Pada saat menyampaikan nota keuangan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD -P) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021, di Gedung Sementara DPRD, Selasa (28/9/2021), Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, membeberkan faktor penyebab menurunnya pendapatan daerah, yang berimbas pada pengelolaan APBD tahun 2021.
Bupati mengatakan APBD tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan dicatatkan dalam lembaran daerah Nomor 135, adalah merupakan instrumen kebijakan berisi, rencana keuangan tahunan dan rencana belanja daerah, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Dimana dalam pelaksanaannya telah dihadapkan pada tantangan dan dinamika ekonomi serta dinamika kebijakan fiskal dan kondisi pandemi covid 19 yang sedang dihadapi. Maka berbagai kebijakan keuangan dan rencana belanja daerah yang termuat dalam APBD 2021 perlu diselaraskan dan disesuaikan dengan perubahan kebijakan fiskal, kondisi ekonomi, kebijakan penanganan dan pengendalian pandemik COVID- 19, sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021,” katanya.
Bupati Kasihiw mengatakan rencana perubahan APBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Teluk Bintuni meliputi perubahan proyeksi pendapatan daerah pergeseran alokasi belanja daerah dan perubahan proyeksi pembiayaan daerah. Perubahan proyeksi pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 1,7 triliun lebih hanya turun sekitar Rp 6 Miliar dan masih diangka Rp. 1,7 Triliun.
Penurunan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap perubahan alokasi transfer dana alokasi khusus (DAK) dan alokasi dana otsus reguler, serta adanya alokasi dana hibah dari Badan penanggulangan bencana nasional Tahun Anggaran 2021. Perubahan alokasi belanja daerah yang semula Rp 2 triliun lebih berubah turun menjadi Rp 1,7 triliun lebih.
Penurunan tersebut diakibatkan karena adanya recofusing dan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pelaksanaan vaksin dan pemulihan ekonomi, serta kegiatan penanganan penanggulangan bencana daerah, yang dialokasikan dana hibah dari Badan penanggulangan bencana nasional pada tahun anggaran 2021. Serta adanya pergeseran anggaran antar organisasi, kegiatan untuk mendukung program daerah dan program lainnya yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda.
Selanjutnya proyeksi pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp. 311,6 miliar berubah naik menjadi Rp. 318,3 miliar lebih. Perubahan ini disebabkan karena proyeksi pendapatan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun 2020 yang semula sebesar Rp. 100 juta menjadi Rp. 215,4 juta, hal ini sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap LKPD tahun 2020 Perubahan tersebut berpengaruh pada rencana pinjaman daerah untuk menutupi defisit yang terjadi.
“Perubahan-perubahan tersebut telah dituangkan secara detail dan terinci dalam nota keuangan perubahan APBD tahun 2021 perubahan proyeksi pendapatan daerah bukanlah harapan kita bersama namun perubahan pendapatan transfer ke daerah ditetapkan dalam berbagai regulasi antara lain Peraturan menteri Keuangan nomor 17/PMK/ 07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 satu dalam rangka mendukung perang pandemi covid 19 dan dampaknya yang merubah formula DAU dan DAK termasuk perubahan formula dana otsus dari Provinsi Papua Barat yang mengakibatkan terjadinya pengurangan alokasi dana tahun 2001,” kata Bupati lagi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi pada Selasa malam.(dr)