BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw meminta Penjabat Gubernur Papua Barat menyiapkan perdasus dana bagian hasil migas untuk pembagian Dana Bagi Hasil Migas (DBH) di tahun 2024.
Hal ini dilakukan karena adanya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya, pecahan dari Provinsi Papua Barat, sehingga perlu adanya regulasi baru untuk pembagian DBH.
“Kita harus negosiasi agar pemprov bersama DPR PB segera menyiapkan perdasus karena itu menjadi acuan kita semua, tanpa perdasus kita akan salah, walaupun ada SK gubernur tapi harus ada aturan lebih tinggi perdasus sebagai cantolan PP 06 Perdasus Nomor 2 tahun 2021,” kata Bupati.
Diketahui, regulasi yang menjadi dasar pembagian DBH saat ini Teluk Bintuni masih mengacu pada pergub, namun aturan ini menurutnya tidak adil bagi daerah penghasil migas.
Ia berharap perdasus yang akan dibentuk nantinya sesuai harapan kabupaten penghasil. “Kita harus komunikasi baik dengan gubernur dan daerah penghasil, lalu harus lebih banyak memberikan manfaat untuk masyarakat dan suku-suku daerah penghasil. Kedepan kita akan singkron kan perda kabupaten dan perdasus di revisi lagi untuk, memberikan porsi kepada pemerintah masyarakat adat,” ujarnya lagi.
“Tentunya secara garis besar dalam UU Nomor 1 tahun 2020 ada mandatrois spanding uang, ini tidak boleh di pakai kecuali untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi serta 10 persen untuk OAP,” tambah Bupati. (dr)