2 Pelaku Pengedar Ganja di Bintuni Diciduk

0
SW (25 Tahun), warga Kampung Tahiti Bintuni dan CDM (20 tahun),warga Kampung Rubobo Bintuni yang diamankan aparat di Bintuni. (Foto: Ist)
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap dua pelaku yang diduga telah memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan I jenis Ganja, Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 3.00 WIT.
Saat diketahui pelaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Rubobo, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, anggota Satresnarkoba bersama anggota Reskrim Polres Teluk Bintuni langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.
“Barang bukti yang berhasil ditangkap berupa,dua bungkus kertas ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Ganja. (Belum ditimbang), satu buah HP merk VIVO warna unggu metalik,satu buah HP merk Samsung A2 warna hitam,satu unit SPM Yamaha X- RIDE warna hitam merah tanpa TNKB, satu unit SPM dan hitam hijau oranye dengan Nomor Polisi PB 3392 B,” jelas Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Narkoba AKP Deni Arikalang.
Adapun kedua identitas pelaku yakni SW (25 Tahun), warga Kampung Tahiti Bintuni dan CDM (20 tahun),warga Kampung Rubobo Bintuni. “Untuk sementara tersangka dan barang bukti di amankan pada Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses hukum,” tukas Deni. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.