BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus berupaya mengejar ke pusat agar segera merealisasikan dana kurang bayar tahun 2017 dan 2018.

Sesuai Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2019, tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2019, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tahun 2017 kurang bayar Rp. 239,5 miliar lebih, kemudian lebih bayar Rp. 53,4 miliar lebih. Sementara tahun 2018, kurang bayar mencapai Rp. 581 miliar dan lebih bayar Rp. 5,4 miliar. Total kurang bayar setelah dipotong lebih bayar yakni Rp. 761 miliar yang akan ditransfer oleh pusat.

“Jadi kurang bayar tahun 2017 akan ditransfer di triwulan ke empat ini (tahun 2019), nanti yang kurang bayar di tahun 2018 akan dibayar tahun depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Herman Kayame, di Gedung Serba Guna (GSG) Kota Bintuni, Kamis (31/10/2019).

Kayame mengatakan pihaknya bersama Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Ketua DPRD Simon Dowansiba, Anggota Banggar, Kepala Bappeda Alimudin, dan tokoh masyarakat telah bertemu dengan pejabat Kementerian Keuangan. Hasilnya sudah ada titik terang kurang bayar akan segera dibayarkan.

“Dengan sistem berbasis aturan di negara ini, kurang bayar itu menjadi hutang mereka (pemerintah pusat), jadi cepat atau lambat itu dibayar dikirim, ditransfer,” katanya lagi.

Dikatakannya penyebab adanya kurang bayar ini dikarenakan penerimaan pajak negara setiap tahun tidak menentu, sering kali tidak mencapai target. Sehingga berimbas ke daerah.

Selain kurang bayar, pemerintah pusat juga sering lebih bayar. Dengan adanya kurang bayar ini pusat terlebih dahulu akan memotong lebih bayar sebelum mentransfer dana kurang bayarnya.

“Dari tahun 2017 sampai 2018 itu ada lebih bayar sekitar Rp 50 miliar lebih, itu akan dipotong dengan dana yang kurang bayar ini, itu ada sekitar Rp 200 miliar lebih,” terangnya.

Pasalnya dengan adanya kurang bayar ini mengakibatkan daerah mengalami defisit. Oleh karena itu, ia mengaku dana kurang bayar jika sudah ditransfer dari pusat akan sangat membantu keuangan daerah. (at)

Editor: BUSTAM

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.